Edukasi Hukum Kemerdekaan: Mengapa Kibarkan Merah Putih Itu Wajib, Meski Tanpa Sanksi Pidana

 


​Momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia selalu diwarnai dengan berkibarnya Sang Saka Merah Putih di setiap sudut permukiman, gedung perkantoran, hingga pelosok desa. Namun, muncul pertanyaan yang kerap membingungkan masyarakat: Apakah mengibarkan bendera Merah Putih saat Hari Kemerdekaan itu bersifat wajib menurut hukum, dan apa konsekuensi hukum jika seseorang tidak melakukannya?


​Praktisi Hukum dan Mediator Nasional, Barudin, S.H., CPM., memberikan penegasan dan pedoman hukum secara lugas terkait kewajiban konstitusional tersebut pada Minggu, 23 Agustus 2026. Menurutnya, pemahaman masyarakat mengenai aturan pengibaran bendera perlu diluruskan agar nasionalisme tidak ditafsirkan secara keliru melalui ancaman pidana yang tidak berdasar.


​Dasar Hukum: Aturan Pengibaran Bendera


​Barudin menjelaskan bahwa aturan mengenai Bendera Negara telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.


​Dalam Pasal 7 ayat (3) UU No. 24/2009, regulasi secara tegas menyebutkan:


​"Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri."



​"Secara norma hukum, klausa dalam pasal tersebut menggunakan kata 'wajib'. Artinya, secara yuridis normatif, setiap warga negara dan instansi memang dibebani kewajiban hukum untuk mengibarkan Merah Putih pada momen peringatan kemerdekaan," tegas Barudin.


​Kewajiban Tanpa Sanksi Hukum: Imperative Lex Impfecta


​Meskipun statusnya "wajib", Barudin mempertegas aspek krusial yang sering memicu kesalahpahaman di masyarakat: tidak ada sanksi hukum—baik pidana maupun denda—bagi warga yang tidak mengibarkan bendera.


​Dalam konstruksi UU No. 24/2009, sanksi pidana hanya diberlakukan untuk tindakan aktif yang merusak atau menghina kehormatan bendera negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 jo. Pasal 66 (seperti merobek, membakar, mencoret, atau menginjak Bendera Negara). Sementara itu, tindakan pasif seperti tidak mengibarkan bendera pada tanggal 17 Agustus tidak dicantumkan sebagai tindak pidana (delik).


​"Hukum kita mengenal asas legality dan prinsip lex imperfecta—yaitu aturan hukum yang mewajibkan suatu tindakan tetapi tidak memuat sanksi (sanctionless law) bagi pelanggarnya. Tidak mengibarkan bendera saat 17-an bukanlah kejahatan maupun pelanggaran pidana," ungkap Barudin, S.H., CPM.


​Peran Pemerintah Daerah dan Pendekatan Sosial


​Barudin juga menyoroti Pasal 7 ayat (4) UU No. 24/2009, yang memandatkan bahwa bagi warga masyarakat yang tidak mampu membeli bendera, pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memberikan bantuan bendera negara.

Aspek


Ketentuan UU No. 24/2009


Sifat Aturan


Wajib bagi setiap warga negara & instansi pada 17 Agustus (Pasal 7 ayat 3)


Sanksi Tidak Mengibarkan


Tidak Ada (Sanksi pidana hanya untuk perusakan/penghinaan bendera)


Warga Kurang Mampu


Pemerintah Daerah wajib membantu memberikan bendera (Pasal 7 ayat 4)


Pendekatan Penegakan


Imbauan persuasif, edukasi, dan pembinaan norma sosial/kebangsaan

Nasionalisme Tumbuh dari Kesadaran, Bukan Ancam Sanksi


​Mengakhiri penjelasannya, Barudin menekankan bahwa tidak adanya sanksi hukum bukan berarti masyarakat bisa acuh tak acuh. Sebaliknya, hal ini menunjukkan bahwa penghormatan terhadap simbol negara seharusnya lahir dari kesadaran berbangsa, bukan karena takut dihukum.


​"Pemerintah maupun aparat di tingkat RT/RW diimbau untuk menggunakan pendekatan edukatif dan persuasif. Pengibaran Merah Putih adalah wujud penghormatan atas jasa para pahlawan dan simbol persatuan. Nasionalisme sejati itu dirawat dengan kesadaran kolektif, bukan dipaksakan lewat ancaman pidana," pungkas Barudin.(Red)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال