BEKASI | HARIAN 62 – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 3 Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan. Sejumlah data terkait jumlah peserta didik dan realisasi anggaran memunculkan pertanyaan serius yang membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak sekolah maupun instansi terkait.
Sekolah yang berlokasi di Desa Karang Asih tersebut diduga memiliki ketidaksesuaian antara data jumlah peserta didik dengan besaran Dana BOS yang diterima. Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah besarnya anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) yang disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Informasi yang diterima Harian 62 menyebutkan, berdasarkan data Keputusan Kemendikbudristek tahun 2022, SMPN 3 Cikarang Utara dengan NPSN 20252069 tercatat memiliki 1.302 peserta didik.
Dengan satuan biaya Rp1.190.000 per peserta didik, maka secara matematis alokasi berdasarkan jumlah tersebut mencapai Rp1.549.380.000.
Namun, data realisasi yang diperoleh menunjukkan sekolah tersebut menerima Dana BOS sebesar Rp1.568.180.801. Nilai tersebut setara dengan pembiayaan sekitar 1.317 peserta didik apabila menggunakan satuan biaya Rp1.190.000 per siswa.
Artinya, terdapat selisih sekitar Rp18.800.801, atau secara matematis setara dengan 15 peserta didik.
15 Siswa Jadi Pertanyaan
Angka 15 peserta didik inilah yang kemudian menjadi salah satu titik penting yang perlu dijelaskan.
Apakah perbedaan tersebut disebabkan mekanisme penyaluran Dana BOS, perubahan data peserta didik, pembaruan Dapodik, atau terdapat kesalahan dalam pelaporan?
Pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab dengan mudah apabila seluruh dokumen administrasi tersedia dan transparan.
Namun, apabila selisih tersebut berkaitan dengan pencantuman peserta didik yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, persoalannya tentu menjadi jauh lebih serius karena menyangkut penggunaan uang negara.
Harian 62 tidak menyimpulkan bahwa 15 peserta didik tersebut merupakan siswa fiktif. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pencocokan data Dapodik, daftar peserta didik, dokumen penyaluran Dana BOS, serta dokumen pertanggungjawaban sekolah.
Di sinilah audit independen atau pemeriksaan oleh instansi berwenang menjadi penting.
Rp927 Juta Anggaran Sarpras, Ke Mana Penggunaannya?
Sorotan tidak berhenti pada data peserta didik.
Anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah juga memunculkan pertanyaan. Informasi yang diperoleh Harian 62 menyebutkan terdapat alokasi pemeliharaan sarpras sekitar Rp927.768.000 untuk periode 2022 dan 2023.
Nilai tersebut bukan angka kecil.
Publik berhak mengetahui pekerjaan apa saja yang dilakukan, berapa nilai masing-masing pekerjaan, siapa pelaksananya, kapan pekerjaan dilaksanakan, serta bagaimana bentuk pertanggungjawabannya.
Pertanyaan semakin mengemuka ketika kondisi sejumlah bagian fasilitas sekolah dinilai belum mencerminkan besarnya anggaran pemeliharaan yang disebutkan. Salah satunya adalah kondisi plang nama sekolah yang terlihat kusam dan kurang terawat.
Namun, kondisi fisik tersebut tidak otomatis membuktikan adanya penyimpangan. Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar penilaian visual, melainkan pemeriksaan dokumen dan pencocokan antara anggaran, realisasi, bukti pembayaran, serta hasil pekerjaan di lapangan.
Laporan Realisasi Diduga Perlu Dicermati
Persoalan lain yang juga perlu mendapat perhatian adalah adanya informasi mengenai dugaan perbedaan atau versi ganda laporan realisasi penggunaan Dana BOS pada tahun anggaran yang sama.
Jika informasi tersebut benar, maka perlu dijelaskan dokumen mana yang menjadi laporan resmi dan mengapa terdapat perbedaan.
Pengelolaan Dana BOS pada prinsipnya menuntut transparansi dan akuntabilitas. Setiap rupiah yang diterima sekolah semestinya dapat ditelusuri mulai dari perencanaan, pencairan, penggunaan hingga pertanggungjawabannya.
Karena itu, perbedaan dokumen bukan persoalan sepele apabila memang terbukti terjadi. Harus ada penjelasan administratif yang jelas dan didukung dokumen resmi.
Saat Dikonfirmasi, Pihak Sekolah Belum Beri Penjelasan Teknis
Upaya Harian 62 memperoleh klarifikasi dari pihak SMPN 3 Cikarang Utara belum mendapatkan penjelasan teknis mengenai sejumlah persoalan tersebut.
Humas SMPN 3 Cikarang Utara, yang disebut sebagai orang kepercayaan H. Nimun, belum memberikan jawaban terperinci mengenai selisih data peserta didik maupun penggunaan anggaran sarpras.
Pihak sekolah disebut hanya menyampaikan bahwa kondisi sekolah sedang tidak kondusif akibat banjir.
Jawaban tersebut belum menjawab substansi pertanyaan mengenai data peserta didik, besaran Dana BOS, maupun realisasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana.
Dinas Pendidikan Diminta Tidak Tinggal Diam
Kini bola berada di tangan instansi yang memiliki kewenangan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan pengelola Dana BOS diharapkan tidak sekadar menerima laporan administratif, tetapi melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh apabila memang terdapat indikasi ketidaksesuaian.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan:
• Data peserta didik dengan Dapodik;
• Jumlah siswa dengan dasar penyaluran Dana BOS;
• RKAS dengan realisasi penggunaan;
• Laporan pertanggungjawaban dengan bukti transaksi;
• Anggaran pemeliharaan dengan pekerjaan fisik;
• Bukti pembayaran dengan pihak penerima;
• Serta dokumen pelaporan Dana BOS tahun 2022 dan 2023.
Jika seluruh data ternyata sesuai, maka hasil pemeriksaan tersebut sekaligus dapat menjadi klarifikasi dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, pihak berwenang harus mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Alasan
Dana BOS merupakan uang negara yang penggunaannya berkaitan langsung dengan kepentingan pendidikan. Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut data siswa dan penggunaan anggaran patut dijawab secara terbuka dan berdasarkan dokumen.
Harian 62 memberikan ruang kepada SMPN 3 Cikarang Utara, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Sebab, dalam pemberitaan investigatif, yang paling penting bukan sekadar menemukan dugaan, tetapi memastikan fakta melalui data dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kini publik menunggu: benarkah terdapat ketidaksesuaian dalam penyaluran dan penggunaan Dana BOS SMPN 3 Cikarang Utara, atau seluruhnya dapat dijelaskan secara administratif?
Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat diperoleh melalui audit dan pemeriksaan resmi yang transparan.



