Budi Gautama Desak Polres Bengkayang Tuntaskan Proses Hukum Dugaan Kekerasan Terhadap Wartawan

BENGKAYANG,harian62.info -

Ketua DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Budi Gautama, mendesak Polres Bengkayang memberikan kepastian hukum terhadap laporan dugaan ancaman, intimidasi, pengejaran, dan kekerasan yang dialami seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.


Budi menilai penanganan perkara tersebut tidak boleh berlarut-larut tanpa kejelasan. Terlebih, berdasarkan informasi yang diterimanya, sejumlah saksi maupun pihak terkait telah menjalani pemeriksaan dan keterangan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

«“Saksi dan pihak terkait sudah diperiksa, BAP juga sudah dilakukan. Pertanyaannya, proses hukumnya sekarang sampai di mana? Kalau memang masih berproses, jelaskan secara profesional sesuai kewenangan penyidik. Jangan sampai masyarakat, khususnya pelapor, justru terus bertanya-tanya tanpa mendapatkan kepastian,” tegas Budi.»


Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat secara utuh berdasarkan rangkaian peristiwa dan alat bukti yang tersedia, bukan dipandang sebagai kejadian yang berdiri sendiri.


Dua Kali Laporan, Dua Kali Dugaan Pengejaran


Budi mengungkapkan, hal yang menjadi perhatian serius adalah adanya dua laporan yang berkaitan dengan orang yang sama. Dalam dua kesempatan berbeda pula, pelapor mengaku mengalami dugaan pengejaran oleh orang yang sama.


«“Yang menjadi perhatian serius, laporan tersebut bukan hanya sekali. Terdapat dua kali laporan yang berkaitan dengan orang yang sama, dan dalam dua kesempatan pula pelapor mengaku mengalami pengejaran oleh orang yang sama. Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keselamatan pelapor,” ujarnya.»


Ia menegaskan, rangkaian kejadian tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi bagi penyidik untuk menilai secara objektif apakah terdapat potensi ancaman berulang terhadap keselamatan pelapor.


«“Jangan melihat setiap kejadian sebagai peristiwa yang terpisah. Kalau ada dua laporan, kemudian ada dua dugaan pengejaran yang disebut dilakukan oleh orang yang sama, seluruh rangkaian itu patut dinilai secara utuh berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” kata Budi.»


Jangan Menunggu Korban Jatuh

Budi mengingatkan, fungsi penegakan hukum bukan hanya bertindak setelah terjadi korban, tetapi juga memastikan adanya langkah pencegahan ketika terdapat indikasi ancaman terhadap keselamatan seseorang.


«“Haruskah ada yang terluka atau bahkan nyawa melayang terlebih dahulu baru aparat bertindak? Keselamatan seseorang tidak boleh menunggu sampai terjadi tragedi. Ketika laporan sudah dibuat, saksi sudah diperiksa, BAP sudah dilakukan, kemudian muncul kembali dugaan pengejaran terhadap pelapor, aparat harus hadir memberikan kepastian dan perlindungan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.»


Ia menambahkan, desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan penyidik ataupun menentukan seseorang bersalah sebelum adanya putusan hukum.


Sebaliknya, ASWIN meminta proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, berdasarkan alat bukti yang sah, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.


Wartawan Wajib Taat Hukum, Tetapi Berhak Mendapat Perlindungan

Budi menegaskan, wartawan tetap mempunyai kewajiban menjalankan tugas sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan ketentuan hukum lainnya.


Namun, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, penyelesaian harus ditempuh melalui mekanisme yang tersedia dalam hukum dan ekosistem pers.


«“Wartawan wajib taat hukum dan Kode Etik Jurnalistik. Tetapi ketika menjalankan tugas secara profesional, wartawan juga memiliki hak atas perlindungan hukum. Kalau ada pihak yang keberatan terhadap pemberitaan, ada hak jawab, hak koreksi, pengaduan kepada Dewan Pers, atau menempuh mekanisme hukum yang tersedia. Bukan dengan ancaman, intimidasi, pengejaran atau kekerasan,” ujarnya.»


Menurut Budi, kebebasan pers bukan berarti wartawan kebal hukum. Sebaliknya, kemerdekaan pers juga tidak boleh dimaknai sebagai ruang bagi siapa pun untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap pekerja pers.


«“Pers bukan senjata untuk menyerang seseorang. Tetapi pers juga tidak boleh menjadi sasaran serangan. Kritik terhadap pers silakan, koreksi silakan, keberatan silakan disampaikan melalui mekanisme yang benar. Jangan menggunakan kekerasan sebagai jalan keluar,” tegasnya.»


Pertanyakan Prinsip Melayani, Mengayomi dan Melindungi

Budi juga menyoroti prinsip pelayanan kepolisian kepada masyarakat, khususnya ketika seorang warga datang sebagai pelapor dan membutuhkan kepastian serta perlindungan.


Menanggapi adanya saran agar dirinya menemui penyidik secara langsung untuk mengetahui perkembangan perkara, Budi mempertanyakan mekanisme komunikasi antara aparat penegak hukum dengan masyarakat yang sedang mencari keadilan.


«“Siapa yang melayani dan siapa yang dilayani? Masyarakat datang kepada kepolisian untuk mendapatkan pelayanan, pengayoman dan perlindungan. Kalau seorang pelapor merasa keselamatannya terancam, jangan sampai pelapor justru harus terus-menerus mengejar informasi perkembangan kasusnya,” kata Budi.»


Ia meminta Polres Bengkayang membuka informasi perkembangan perkara sejauh yang diperbolehkan oleh ketentuan hukum dan tidak mengganggu proses penyidikan.


«“Kalau alat bukti sudah memenuhi ketentuan, silakan proses sesuai hukum. Kalau belum memenuhi, jelaskan secara profesional berdasarkan hukum apa dan pada tahap mana perkara tersebut berada. Yang kami minta adalah kepastian, bukan intervensi terhadap penyidikan,” ujarnya.»


Hadir Sebelum Tragedi Terjadi

Budi menekankan pentingnya tindakan pencegahan apabila aparat menemukan adanya indikasi ancaman terhadap keselamatan seseorang.


«“Negara dan aparat harus hadir ketika ancaman mulai muncul, bukan baru bergerak setelah korban jatuh. Pencegahan jauh lebih penting daripada menunggu terjadinya tragedi,” katanya.»


ASWIN Kalimantan Barat, lanjut Budi, akan terus mengawal persoalan tersebut dalam koridor jurnalistik dan hukum, tanpa mengintervensi kewenangan penyidik.


Ia berharap Polres Bengkayang dapat memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan sekaligus memastikan keselamatan pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.


«“Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa proses. Kami meminta proses hukum berjalan profesional. Ada laporan, ada pemeriksaan, ada BAP, dan ada rangkaian kejadian yang perlu dilihat secara utuh. Karena itu, berikan kepastian hukum dan pastikan keselamatan pelapor menjadi perhatian,” pungkas Budi Gautama.»




(Tim-007)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال