BOS PENGEPUL EMAS PETI DI BENGKAYANG DIDUGA BERINISIAL M DAN S, BENARKAH KEBAL HUKUM?

 


BENGKAYANG, KALBAR — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bengkayang kembali menjadi sorotan. Bukan hanya aktivitas penambangan di lapangan yang perlu ditertibkan, tetapi juga mata rantai bisnis di belakangnya—mulai dari pemodal, penyedia alat berat, penampung hasil tambang hingga jaringan perdagangan emas.


Dalam informasi yang berkembang di lapangan, dua pihak berinisial M dan S disebut-sebut diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengepulan atau penampungan emas yang diduga berasal dari kegiatan PETI di wilayah Bengkayang.


Namun, informasi tersebut belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum. Keterlibatan M dan S perlu diverifikasi dan dibuktikan melalui penyelidikan serta alat bukti yang sah oleh aparat penegak hukum.


Prinsip praduga tak bersalah tetap menjadi pijakan utama. Karena itu, penyebutan inisial dalam pemberitaan ini semata-mata untuk kepentingan penelusuran informasi publik dan bukan bentuk vonis terhadap pihak mana pun.


Bukan Hanya Penambang, Siapa di Balik Rantai Bisnis PETI?


Dalam perspektif jurnalistik investigasi, pemberantasan PETI tidak cukup berhenti pada pekerja yang berada di lokasi tambang.


Mata rantai kegiatan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh: siapa pemodalnya, siapa penyedia alat berat, siapa pengendali operasional, siapa penampung emas, bagaimana transaksi dilakukan, serta ke mana hasil tambang tersebut dipasarkan.


Jika kegiatan PETI menggunakan alat berat seperti ekskavator, aparat juga perlu menelusuri asal-usul, kepemilikan, maupun pihak yang menguasai dan mengoperasikan peralatan tersebut.


Pertanyaan publik kemudian menjadi penting:


Siapa yang membiayai?

Siapa yang menampung?

Dari mana emas diperoleh?

Ke mana emas dipasarkan?

Bagaimana transaksi pembayarannya?

Dan apakah seluruh rantai perdagangan tersebut memiliki dasar hukum yang sah?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui penyelidikan dan pemeriksaan berdasarkan bukti.


Dugaan Jalur Perdagangan Lintas Wilayah Perlu Diverifikasi


Informasi lain yang berkembang menyebut adanya dugaan pergerakan emas dari wilayah pedalaman Kalimantan Barat menuju sejumlah kawasan perdagangan, termasuk wilayah yang berdekatan dengan perbatasan seperti Entikong dan Aruk.


Informasi mengenai kemungkinan penyelundupan emas ke luar negeri tentu tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan informasi lapangan.


Jika terdapat indikasi pengiriman emas secara ilegal melintasi batas negara, aparat perlu melakukan penelusuran melalui data kepabeanan, dokumen pengangkutan, transaksi keuangan, asal-usul emas, serta bukti lain yang relevan.


Apabila unsur pidana terpenuhi, penanganannya dapat bersinggungan dengan ketentuan pertambangan, kepabeanan, lingkungan hidup, bahkan tindak pidana pencucian uang.


“Kebal Hukum” Harus Dibuktikan dengan Fakta


Istilah “kebal hukum” yang berkembang di tengah masyarakat tidak boleh menjadi kesimpulan jurnalistik tanpa bukti.


Namun, jika penindakan hanya menyasar pekerja tambang di lapangan sementara pihak yang diduga menjadi pemodal, penyandang dana, penyedia alat berat, maupun penampung hasil tambang tidak pernah diperiksa, maka kondisi tersebut patut menjadi pertanyaan publik.


Bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan apakah penegakan hukum telah berjalan secara adil, transparan dan menyentuh seluruh mata rantai aktivitas PETI.


Budi Gautama: Jangan Hanya Kejar Pelaku Lapangan


Ketua DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Budi Gautama, mendorong aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara menyeluruh terhadap dugaan jaringan PETI di Bengkayang.


Menurutnya, pemberantasan PETI harus dilakukan dari hulu hingga hilir, bukan sekadar menangkap pekerja yang berada di lokasi tambang.


«“Kalau memang ditemukan adanya jaringan pengepul, pemodal atau pihak yang membiayai aktivitas PETI, jangan berhenti pada pekerja lapangan. Telusuri siapa yang mengendalikan dan menikmati keuntungan dari bisnis tersebut. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah,” tegas Budi.»


Ia mengatakan, aparat perlu menelusuri antara lain aliran dana, kepemilikan alat berat, lokasi tambang, asal-usul emas, jaringan penampungan, transaksi jual beli serta jalur distribusinya.


«“Jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya tajam kepada pelaku kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki modal dan jaringan. Tetapi sekali lagi, setiap orang yang disebut harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan berdasarkan tuduhan,” ujarnya.»


Regulasi Minerba, Lingkungan, Kepabeanan dan TPPU


Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin harus dilihat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara, termasuk UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2025.


Aspek lingkungan juga menjadi bagian penting apabila aktivitas PETI menimbulkan kerusakan atau pencemaran. Ketentuan terkait dapat merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.


Apabila ditemukan indikasi pengiriman barang secara ilegal melalui wilayah perbatasan, aspek kepabeanan juga perlu diperiksa berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.


Sementara apabila terdapat bukti adanya upaya menyamarkan, menyembunyikan atau menggunakan hasil tindak pidana melalui transaksi keuangan, aparat dapat menelusurinya berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sesuai unsur pidana dan alat bukti yang ditemukan.


ASWIN Kalbar: Bongkar Rantai Bisnisnya


Budi Gautama menegaskan, ASWIN Kalbar mendorong aparat penegak hukum melakukan koordinasi apabila hasil penyelidikan menemukan indikasi adanya jaringan PETI yang terorganisasi.


«“Yang harus dibongkar bukan hanya lubang tambangnya, tetapi juga rantai bisnisnya. Siapa pemodalnya, siapa penampungnya, bagaimana aliran uangnya, dari mana emas diperoleh dan ke mana distribusinya. Kalau ada pelanggaran, proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti,” kata Budi.»


Ia juga meminta agar aparat tidak ragu menindak pihak mana pun apabila keterlibatannya terbukti secara hukum.


«“Hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Kalau ada pemodal, aktor pengendali atau jaringan perdagangan yang terbukti terlibat, proses hukum harus menyentuh sampai ke sana. Tetapi jangan pula seseorang dihukum oleh pemberitaan sebelum ada pembuktian. Profesionalisme penegakan hukum dan profesionalisme pers harus berjalan beriringan,” tegasnya.»


Pers Harus Verifikasi, Bukan Menghakimi


Budi mengingatkan bahwa kerja jurnalistik harus tetap berpedoman pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk prinsip verifikasi, keberimbangan dan penghormatan terhadap hak jawab.


Karena itu, setiap informasi mengenai dugaan keterlibatan seseorang dalam jaringan PETI harus melalui proses konfirmasi dan verifikasi yang memadai.


Pertanyaan publik kini sederhana:


Jika memang terdapat jaringan besar di balik aktivitas PETI Bengkayang, apakah aparat akan mampu mengungkapnya hingga ke pemodal, penampung dan jaringan perdagangan—atau penindakan kembali berhenti pada pekerja tambang di lapangan?


Jawabannya harus diberikan melalui penyelidikan, data, bukti dan proses hukum yang transparan.

(Tim Investigasi)

Catatan Redaksi:

Penyebutan inisial M dan S dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari informasi yang masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi lebih lanjut. Redaksi tidak menempatkan pihak yang disebut sebagai pelaku tindak pidana. Setiap pihak yang berkepentingan memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip jurnalistik.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال