Proyek Pembangunan Rabat Beton di Nagori Siringan-ringan Perlu Diklarifikasi dan Dievaluasi Bersama














Simalungun,harian62.info – 

Pelaksanaan proyek pembangunan rabat beton yang bersumber dari Dana Desa di Nagori Siringan-Ringan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, dinilai perlu dilakukan klarifikasi dan evaluasi bersama guna memastikan kesesuaian antara pelaksanaan fisik di lapangan dengan ketentuan teknis serta pagu anggaran yang telah ditetapkan.


Upaya konfirmasi dan pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat, insan pers, maupun lembaga sosial merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.


Saat dikonfirmasi oleh tim awak media, Pangulu Nagori Siringan-Ringan menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan di wilayahnya telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur, ketentuan teknis, serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku.


"Dalam rangka kegiatan di desa ini, kami selalu melaksanakan sesuai dengan standar operasional yang telah menjadi ketetapan pemerintah kabupaten. Kegiatan tersebut kami laksanakan sesuai dengan teknik-teknik dan juknis yang berlaku," ujarnya.


Ia juga menjelaskan bahwa pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap berpedoman pada peraturan pemerintah dan ketentuan pengelolaan Dana Desa yang berlaku.


Di sisi lain, aktivis anti-korupsi, Juli Manik, menilai bahwa pengawasan terhadap proyek yang dibiayai oleh APBN tidak cukup hanya berpedoman pada papan informasi proyek, melainkan harus dilakukan melalui perhitungan teknis dan analisis volume pekerjaan secara menyeluruh.


"Untuk mengetahui apakah sebuah pekerjaan sudah sesuai dengan anggaran yang dialokasikan, perlu dilakukan perhitungan secara detail, mulai dari volume pekerjaan, ukuran fisik, hingga kebutuhan material yang digunakan. Dalam proyek rabat beton misalnya, panjang, lebar, dan ketebalan harus dihitung secara akurat untuk mengetahui volume pekerjaan yang sebenarnya," tegas Juli Manik kepada awak media melalui sambungan telepon.


Menurutnya, pengawasan partisipatif oleh masyarakat dan fungsi kontrol sosial harus didasarkan pada data, fakta, serta perhitungan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, dapat diketahui apakah realisasi pekerjaan telah sesuai dengan nilai anggaran yang dialokasikan.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat temuan resmi dari aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum yang menyatakan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rabat beton tersebut. Namun demikian, keterbukaan informasi dan transparansi anggaran dinilai tetap menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa.


Sebagai informasi, pengelolaan Dana Desa diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, serta peraturan pelaksanaannya yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.


Masyarakat dan seluruh elemen pengawas sosial diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, verifikasi data, serta mekanisme konfirmasi yang berimbang dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, sehingga fungsi kontrol sosial dapat berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


(Hd, Tim)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung