(Dok.Syf.Fathimah)
Pontianak – Hampir tiga tahun berlalu sejak laporan dugaan pemalsuan akta kelahiran anaknya diterima penyidik Polda Kalimantan Barat. Namun hingga pertengahan 2026, Syf. Fathimah, ibu kandung Syarifah Meisya Aqila, mengaku masih menunggu kepastian hukum atas perkara yang menurutnya telah berdampak besar terhadap hak identitas dan masa depan anaknya.
Menurut penuturan Syf. Fathimah, seluruh persoalan bermula pada Mei 2013 ketika ia melahirkan putrinya, Syarifah Meisya Aqila, di Pontianak. Beberapa bulan setelah kelahiran, seorang kerabat keluarga, Syarif Taufik Akbar, disebut kerap datang menjenguk bayi tersebut sebelum akhirnya menyampaikan keinginan untuk mengasuh anak itu.
Permintaan tersebut, menurut pengakuan Syf. Fathimah, disampaikan dengan alasan berharap kehadiran anak tersebut menjadi doa agar rumah tangga yang bersangkutan segera dikaruniai keturunan. Ia juga mengaku dijanjikan bahwa anaknya akan diperlakukan seperti anak sendiri dan sejak kecil tetap diberi tahu mengenai identitas orang tua kandungnya.
Suami pelapor, Syarif Kadri, semula menolak permintaan tersebut. Namun setelah melalui pembicaraan secara kekeluargaan dan dilandasi rasa saling percaya, keluarga akhirnya memberikan izin pengasuhan. Ketika Syarifah Meisya Aqila berusia sekitar satu tahun, anak tersebut mulai tinggal bersama pihak pengasuh. Meski demikian, menurut Syf. Fathimah, ia bersama suaminya tetap datang hampir setiap hari untuk menyusui, menjenguk, dan memastikan kondisi putrinya.
Hubungan kedua keluarga disebut tetap harmonis selama bertahun-tahun, bahkan ketika orang tua kandung sempat bercerai pada 2017 dan kembali rujuk pada 2019. Situasi itu berubah drastis pada 28 November 2022, saat Syf. Fathimah mengaku mengetahui bahwa akta kelahiran anak kandungnya telah diterbitkan dengan mencantumkan nama pasangan lain sebagai ayah dan ibu.
Merasa identitas hukum anaknya telah berubah tanpa persetujuan, pada 29 November 2022 ia memutuskan mengambil kembali putrinya. Menurut pengakuannya, ia terlebih dahulu menempuh jalan kekeluargaan dengan meminta agar akta kelahiran tersebut dibatalkan atau diperbaiki sesuai identitas orang tua kandung. Bahkan setelah anak kembali berada dalam pengasuhannya, ia masih memberikan waktu sekitar delapan bulan agar persoalan itu dapat diselesaikan secara damai.
Namun, menurut Syf. Fathimah, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Sebaliknya, ia mengaku justru menghadapi berbagai persoalan administrasi yang berdampak langsung terhadap hak anak. Perbedaan data antara surat keterangan kelahiran dengan akta kelahiran membuat proses administrasi pendidikan menjadi terhambat. Anak disebut kesulitan dipindahkan ke sekolah lain karena identitas pada dokumen kependudukan tidak sinkron.
Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa yang melibatkan sejumlah lembaga perlindungan anak hingga aparat penegak hukum. Di tengah proses itu, Syf. Fathimah juga sempat dilaporkan atas dugaan perusakan rumah pihak pengasuh. Perkara tersebut telah diproses hingga persidangan dan, menurut keterangannya, berakhir dengan putusan bebas.
Merasa pokok persoalan mengenai dugaan perubahan identitas anak belum terselesaikan, pada 10 Agustus 2023 Syf. Fathimah secara resmi melaporkan dugaan pemalsuan akta kelahiran ke Polda Kalimantan Barat. Sejak saat itu penyidik telah memeriksa pelapor, terlapor, sejumlah saksi, serta saksi ahli.
Meski demikian, menurut pengakuannya, penanganan perkara berjalan lambat akibat beberapa kali pergantian penyidik. Ia mengaku sempat menerima informasi bahwa perkara telah melalui gelar perkara dan bahkan telah dilakukan penetapan tersangka. Namun hingga kini, perkara tersebut disebut belum memberikan kepastian hukum sebagaimana yang diharapkannya.
Merasa penanganan perkara tidak berjalan efektif, Syf. Fathimah bersama suaminya kemudian mengadukan dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara ke Bidang Propam Polda Kalimantan Barat. Pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi.
Hingga pertengahan 2026, perkara tersebut masih berada dalam proses hukum. Menurut Syf. Fathimah, lamanya proses penyidikan berdampak tidak hanya pada dirinya sebagai ibu kandung, tetapi juga terhadap anak yang disebut kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan secara normal selama beberapa tahun serta mengalami tekanan psikologis akibat konflik yang berkepanjangan.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut hak dasar seorang anak atas identitas hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Apabila dalam proses peradilan terbukti terdapat pelanggaran hukum terkait dokumen administrasi kependudukan, maka penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga laporan ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam perkara belum memberikan tanggapan atau klarifikasi kepada redaksi terkait substansi laporan tersebut. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
(Tim-Red)

0 Komentar