JAKARTA BARAT, harian62.info – Forum Ormas Bersatu (Forbes) bersama ahli waris almarhumah Sa'anah Binti Sainan secara resmi menyerahkan surat balasan atas Surat Peringatan Kedua (SP2) yang diterbitkan Kecamatan Cengkareng kepada Kantor Kecamatan Cengkareng, Rabu (1/7) siang.
Surat balasan tersebut diterima langsung oleh Wakil Camat Cengkareng yang didampingi Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Cengkareng, Andreas Hendra.
Penyerahan surat merupakan respons atas Surat Peringatan Kedua (SP2) Nomor 238/AT.04.00 tertanggal 29 Juni 2026 yang ditujukan kepada ahli waris Sa'anah Binti Sainan terkait penutupan akses Jalan Inspeksi Kali Cengkareng Drain Tanggul Timur, di RT 007/RW 010, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng.
Dalam SP2 tersebut, Pemerintah Kecamatan Cengkareng meminta ahli waris membongkar sendiri penutup jalan dan bangunan yang berada di lokasi dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat diterbitkan. Apabila tidak dilaksanakan, Tim Penertiban Terpadu Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat akan melakukan penertiban atau pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku.
SP2 tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi Tingkat Kota Administrasi Jakarta Barat pada 28 April dan 29 Mei 2026 serta adanya pengaduan masyarakat mengenai penutupan akses Jalan Inspeksi Kali Cengkareng Drain Tanggul Timur. Dalam surat itu, Kecamatan Cengkareng juga mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Sungai, serta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta mengenai Ketertiban Umum dan Transportasi.
Minta Mediasi Dibuka Kembali
Menanggapi SP2 tersebut, Forbes bersama ahli waris menyatakan keberatan dan meminta Pemerintah Kecamatan Cengkareng kembali memfasilitasi mediasi terkait penyelesaian ganti rugi lahan yang selama ini disengketakan.
Menurut pihak ahli waris, penyelesaian sengketa seharusnya tidak hanya difokuskan pada penertiban bangunan, tetapi juga menyentuh substansi persoalan mengenai pembayaran ganti rugi lahan yang mereka nilai belum diselesaikan secara menyeluruh.
Mereka berharap Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, Kecamatan Cengkareng, PT Batman Kencana yang diduga menyerobot tanah milik ahli waris (-/+1500 meter²), dan instansi terkait dapat kembali duduk bersama untuk mencari solusi yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Camat Sedang Dinas Luar
Awalnya, surat balasan tersebut direncanakan diserahkan langsung kepada Camat Cengkareng, Suhardin.
Namun berdasarkan informasi yang diterima Forbes, Camat Cengkareng sedang menjalankan kunjungan kerja di luar daerah sejak Senin (29/6) hingga Jumat (3/7), sehingga surat diterima oleh Wakil Camat didampingi Kasipem Kecamatan Cengkareng. Wakil Camat Cengkareng menyampaikan "Saya hanya bisa menerima surat dari Bapak-bapak namun tidak bisa memberikan keputusan, nanti biar dikordinasikan dahulu dengan Pak Camat, Beliau balik hari Jumat (3/7) sedang ada kunjungan dinas."
Forbes Soroti Rencana Penertiban
Dalam surat balasan tersebut, Forbes juga menyampaikan keberatan apabila pemerintah melakukan penertiban terhadap lahan yang diklaim masih menjadi hak ahli waris dan menurut mereka proses ganti ruginya belum tuntas.
Forbes mempertanyakan dasar penertiban terhadap objek yang masih dipersengketakan, sementara menurut mereka masih terdapat bangunan liar yang telah lama berdiri di atas fasilitas sosial (fasos), fasilitas umum (fasum), dan kawasan bantaran Kali Cengkareng Drain Tanggul Barat yang belum ditertibkan.
Menurut Forbes, apabila penegakan Peraturan Daerah dilakukan secara konsisten, maka penertiban seharusnya dilaksanakan secara menyeluruh terhadap seluruh bangunan yang melanggar ketentuan, tanpa membedakan status maupun pihak yang menempatinya.
Sengketa Berlangsung Lebih dari Satu Dekade
Sengketa lahan ini telah berlangsung lebih dari 12 tahun.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki ahli waris, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian PUPR melalui surat tertanggal 18 Maret 2014 menyatakan pembebasan lahan hanya dilakukan seluas 2.475 meter persegi dari total lahan sekitar 9.020 meter persegi berdasarkan Girik Nomor 2784 Persil 92 S III.
Selanjutnya, melalui surat tertanggal 17 Mei 2023, BBWSCC menjelaskan bahwa lahan seluas 2.475 meter persegi yang digunakan untuk pembangunan Cengkareng Drain telah dibayarkan berdasarkan Surat Pelepasan Hak (SPH) Nomor 17/119/NIB 91 Tahun 1981.
Namun ahli waris berpendapat masih terdapat selisih luas tanah yang status penyelesaiannya perlu dijelaskan.
Selama kurun waktu tersebut, ahli waris juga telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kota Jakarta Barat, DPRD DKI Jakarta, hingga Gubernur DKI Jakarta untuk meminta penyelesaian sengketa secara administratif.
Ruang Hak Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kecamatan Cengkareng maupun PT Batman Kencana terkait surat balasan SP2 yang disampaikan ahli waris dan Forbes serta keberatan yang mereka ajukan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, Kecamatan Cengkareng, PT Batman Kencana, serta pihak-pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


0 Komentar