Terlapor Dugaan Penyebar Vidio Pornografi di Sergai ,Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi

 


Provinsi Sumatera Utara -Serdang Bedagai,harian62.info.

Dua orang terlapor, pria berinisial VP (26) dan wanita berinisial VR (26) Warga Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terduga pelaku penyebar video pornografi (video asusila) telah dua kali mangkir dari panggilan resmi yang dilayangkan oleh Kepolisian Resort Serdang Bedagai.


Pemanggilan pertama kepada VP dan VR melalui surat resmi undangan klarifikasi telah dikirimkan melalui perangkat desa masing-masing, tetapi VP dan VR tidak datang menghadirinya.


Surat pemanggilan yang kedua juga telah dikirimkan pada, Rabu 24 Juni 2026, tetapi VP dan VR juga tidak menghiraukan dan mengabaikannya.


Surat tersebut disampaikan kepada VP melalui Perangkat Desa Sarang Ginting Kahan dan kepada VR melalui Perangkat Desa Pegajahan Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Sergai.


Diberitakan sebelumnya, SW (31), warga Kecamatan Dolok Masihul, melaporkan mantan kekasihnya VP (26), warga Dusun I Desa Sarang Ginting Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, serta seorang perempuan berinisial VR (26) warga Desa Pegajahan Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, ke Polres Serdang Bedagai atas dugaan penyebaran konten pornografi (video asusila).


Laporan tersebut disampaikan korban secara langsung ke Polres Serdang Bedagai didampingi kuasa hukumnya, Alfianto SH.


Dalam laporannya, korban menduga mantan kekasihnya VP secara diam-diam membuat video asusila sewaktu VP dan SW berpacaran. Rabu 1/7/2026


Diduga video yang dibuat oleh VP tersebut disebarkan VP kepada seorang wanita berinisial VR, lalu VR mengirimkan video tersebut kepada korban SW (pelapor).


Diduga VP sebagai pihak yang pertama kali menyebarkan video tersebut, sementara VR diduga turut mendistribusikan konten itu melalui pesan WA kepada korban.


Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan kedua terlapor atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait distribusi atau transmisi konten yang melanggar kesusilaan tanpa hak.


Kasatreskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.


Menanggapi tidak hadirnya kedua terlapor yang telah dipanggil secara patut dan sah oleh pihak Kepolisian Resort Serdang Bedagai, kuasa hukum korban, Alfianto SH, meminta agar kepolisian dapat menindaklanjutinya secara tegas sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.


"Jika seseorang mangkir dari pemanggilan kedua oleh penyidik tanpa alasan yang patut atau sah, penyidik berwenang mengeluarkan surat perintah untuk membawa (jemput paksa) orang tersebut, berdasarkan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, seseorang yang dipanggil sebagai saksi atau tersangka wajib datang menghadap penyidik," tegas Alfianto. 


(Laporan Josep Opranto Sagala)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung