Diduga Ada Ketidakjelasan Kompensasi Tiang Listrik PLN di Atas Tanah Warga, Masyarakat Pertanyakan Transparansi dan Kepastian Hukum



Harian62.info

Simalungun – Polemik mengenai kompensasi penggunaan tanah masyarakat untuk pembangunan dan pemasangan tiang serta jaringan listrik kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga di Kabupaten Simalungun mempertanyakan mekanisme pemberian kompensasi yang dinilai belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat pemilik hak atas tanah.


Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, terdapat warga yang mengaku belum memperoleh penjelasan secara rinci mengenai dasar perhitungan kompensasi, prosedur administrasi, maupun hak-hak yang melekat atas penggunaan tanah mereka untuk kepentingan jaringan ketenagalistrikan.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah seluruh proses pemberian kompensasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat berharap adanya transparansi dan sosialisasi yang lebih komprehensif agar tidak menimbulkan persepsi kerugian maupun dugaan ketidakadilan.


Salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitas lengkapnya tidak dipublikasikan, berinisial BP, menyampaikan bahwa masyarakat pada prinsipnya mendukung pembangunan infrastruktur kelistrikan sebagai bagian dari kepentingan umum. Namun demikian, menurutnya, hak-hak masyarakat sebagai pemilik tanah juga harus dihormati dan dilindungi.


«"Kami mendukung pembangunan untuk kepentingan masyarakat luas. Akan tetapi, masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui dasar hukum, mekanisme, dan besaran kompensasi apabila tanah miliknya digunakan untuk kepentingan jaringan listrik. Jangan sampai masyarakat merasa dirugikan karena kurangnya informasi," ujar BP kepada wartawan.»


BP juga menegaskan bahwa dalam perspektif hukum, terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban masyarakat. Menurutnya, masyarakat berkewajiban mendukung pembangunan nasional, namun pemerintah dan penyelenggara pelayanan publik juga memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum, keterbukaan informasi, serta kepastian atas hak-hak masyarakat.


«"Kaidah hukumnya jelas. Masyarakat mempunyai kewajiban mendukung pembangunan yang sah, tetapi masyarakat juga memiliki hak memperoleh kompensasi yang layak, informasi yang transparan, dan perlindungan hukum apabila tanah miliknya dipergunakan," tambahnya.»


Secara yuridis, pengaturan mengenai penggunaan tanah untuk kepentingan ketenagalistrikan diatur dalam beberapa ketentuan, antara lain:


1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan


- Pasal 30 mengatur bahwa pemegang hak atas tanah berhak memperoleh kompensasi atas penggunaan tanahnya untuk pembangunan instalasi tenaga listrik.


2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum


- Menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh ganti kerugian yang layak dan adil dalam setiap pengadaan tanah untuk kepentingan umum.


3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan


- Mengatur asas kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas, dan pelayanan yang baik kepada masyarakat.


4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik


- Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang benar, transparan, dan akuntabel.


Sejumlah warga berharap agar pihak terkait, termasuk penyelenggara ketenagalistrikan dan pemerintah daerah, dapat melakukan sosialisasi, verifikasi, serta klarifikasi secara terbuka mengenai mekanisme kompensasi penggunaan tanah masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait diharapkan dapat memberikan hak jawab dan penjelasan resmi guna memastikan bahwa seluruh proses telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi masyarakat pemilik hak atas tanah. (Hd.X)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung