Misteri Proyek Tanpa Identitas di Jalinsum Kerasaan–Pematang Bandar: Siapa Pelaksana, Dari Mana Anggarannya?














Simalungun,harian62.info – 

Transparansi merupakan prinsip utama dalam setiap pelaksanaan pembangunan yang menggunakan uang negara. Namun, prinsip tersebut diduga tidak terlihat dalam sebuah kegiatan pembangunan yang berada di ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kerasaan–Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.


Hasil penelusuran tim investigasi Harian62.info pada Kamis (02/07/2026) sekitar pukul 16.00 WIB menemukan adanya aktivitas pembangunan di kawasan Jalan Lintas Bandar–Kerasaan. Yang menjadi sorotan, di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan dalam pelaksanaan pekerjaan pemerintah.


Ketiadaan papan informasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar: siapa pelaksana pekerjaan, dari mana sumber anggarannya, berapa nilai kontraknya, serta instansi mana yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut?


Proyek Tanpa Identitas

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pembangunan tetap berjalan meskipun tidak terdapat papan nama proyek yang lazimnya memuat informasi tentang sumber anggaran, pelaksana kegiatan, nomor kontrak, masa pelaksanaan, hingga nilai pekerjaan.


Padahal, keterbukaan informasi dalam proyek pemerintah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat sebagai pemilik hak atas informasi publik.


Salah seorang warga yang ditemui tim investigasi, berinisial J, mengaku heran dengan pelaksanaan proyek tersebut.


"Kalau melihat lokasinya di fasilitas umum dan jalur negara, kami menduga ini proyek pemerintah. Tetapi tidak adanya papan proyek membuat masyarakat bertanya-tanya. Kami tidak tahu siapa pelaksananya dan dari mana anggarannya," ujarnya.


Berpotensi Menimbulkan Dugaan Publik

Ketiadaan informasi proyek berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi dan dugaan di tengah masyarakat. Meskipun tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran hukum, kondisi tersebut dinilai dapat menghambat fungsi pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara.


Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa transparansi merupakan instrumen utama untuk mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan.


Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan, termasuk proyek pembangunan yang dibiayai oleh negara.


Dasar Hukum Keterbukaan Informasi

Hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara secara terbuka dan dapat diakses masyarakat.


Selain itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah juga diatur dalam berbagai regulasi pelaksanaan pengadaan pemerintah, yang mengedepankan asas keterbukaan, efisiensi, dan akuntabilitas.


Siapa yang Bertanggung Jawab?

Pertanyaan yang kini muncul adalah, apakah proyek tersebut merupakan kegiatan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau bahkan pihak swasta yang memperoleh izin pemanfaatan ruang tertentu?


Jika benar menggunakan anggaran negara, maka publik berhak mengetahui seluruh informasi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut. Sebaliknya, jika merupakan kegiatan non-pemerintah, pihak pelaksana juga perlu memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.


Harian62.info Akan Terus Menelusuri

Hingga laporan khusus ini diterbitkan, tim investigasi Harian62.info masih melakukan penelusuran dan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, instansi teknis, dan pelaksana kegiatan di lapangan.


Laporan ini disusun berdasarkan hasil observasi lapangan dan keterangan narasumber yang ditemui di lokasi. Harian62.info membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.


(Tim Investigasi Harian62.info)


0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung