Kepala SMP Negeri 5 Tambun Selatan Nunuk Tolak Kerja Sama dengan Media Baru, Kebijakan Kemitraan Jadi Sorotan

Bekasi,harian62.info -

Kepala SMP Negeri 5 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Nunuk, menjadi sorotan setelah percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diterima Harian 62 memperlihatkan penolakan terhadap permohonan kerja sama dari salah satu media online.13 Juli 2026 



Dalam percakapan tersebut, Nunuk menyampaikan bahwa sekolah tidak lagi memiliki anggaran untuk menjalin kerja sama dengan media baru. Pesan yang dikirim berbunyi, "Maaf Pak, sdh tdk ada lgi dananya untuk media yg bru... Silahkan ke sekolah lain."



Mendapat jawaban tersebut, awak media Harian 62 kemudian mempertanyakan alasan masih adanya media lain yang tetap memperoleh kerja sama dari pihak sekolah. Menanggapi hal itu, Nunuk menjelaskan bahwa media tersebut telah menjadi mitra sekolah sejak lama.



"Mereka itu sdh bermitra lama pak, sekali lgi mohon maaf," tulis Nunuk dalam percakapan WhatsApp.



Jawaban tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penentuan media yang dapat menjadi mitra sekolah. Sebagai lembaga pendidikan negeri yang dibiayai oleh negara, setiap kebijakan terkait kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk media massa, diharapkan dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda.



Menurut Harian 62, media massa memiliki fungsi sebagai penyampai informasi, sarana edukasi, sekaligus kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu, komunikasi yang baik antara lembaga pendidikan dan media merupakan bagian penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi kepada masyarakat.


Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan menilai bahwa apabila sekolah hanya melanjutkan kerja sama dengan media yang telah menjadi mitra lama, kebijakan tersebut sebaiknya memiliki dasar yang jelas serta dapat dijelaskan secara terbuka. Transparansi menjadi penting agar tidak menimbulkan dugaan adanya perlakuan yang tidak setara terhadap media lain yang juga menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.



Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Sementara itu, pejabat publik, termasuk kepala sekolah, diharapkan mampu membangun komunikasi yang baik dengan insan pers sebagai bagian dari pelayanan publik yang terbuka dan akuntabel.


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMP Negeri 5 Tambun Selatan, Nunuk, belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme penentuan media mitra maupun kebijakan penggunaan anggaran publikasi di sekolah tersebut. Harian 62 tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Nunuk maupun pihak SMP Negeri 5 Tambun Selatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Paris.

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung