PONTIANAK,harian62.info - 

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menunda keberangkatan 124 Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Bandara Internasional Supadio selama periode Januari–Juli 2026. Mereka diduga akan bekerja ke luar negeri secara non-prosedural dengan tujuan antara lain Kamboja, Malaysia, Laos, dan Brunei Darussalam.


Dari total tersebut, 82 orang merupakan laki-laki dan 42 orang perempuan. Penundaan terbanyak terjadi pada Mei sebanyak 24 kasus, disusul April 21 kasus.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian besar calon penumpang menunjukkan indikasi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Modus yang ditemukan antara lain mengaku hendak berwisata namun tidak memiliki tiket pulang, memberikan keterangan yang tidak konsisten, serta memiliki riwayat perjalanan yang mencurigakan.


Petugas juga menemukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dan Telegram yang diduga berkaitan dengan penawaran pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur resmi. Dalam beberapa kasus, ditemukan pula dugaan upaya mengaburkan riwayat perjalanan dengan mengganti paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, menegaskan pengetatan pemeriksaan dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk melindungi WNI dari risiko eksploitasi, penempatan kerja ilegal, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).


Imigrasi mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menempuh jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Ke depan, pengawasan akan terus diperkuat bersama BP3MI dan aparat penegak hukum guna menekan praktik pemberangkatan PMI non-prosedural melalui Bandara Internasional Supadio.


(Bsg-Red)