Pontianak,harian62.info –
Penanganannya perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang ditangani Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan. Meski berdasarkan informasi yang diterima perkara telah menetapkan terlapor sebagai tersangka dan berkas perkara dikabarkan telah memasuki Tahap I di Kejaksaan, hingga kini tersangka disebut belum dilakukan penahanan.
Pakar hukum Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, menilai kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terhadap profesionalisme penegakan hukum.
Menurut Herman, berdasarkan informasi yang beredar, dugaan pelecehan seksual terjadi di salah satu salon kecantikan di Kota Pontianak pada 13 Februari 2026. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Ditres PPA dan PPO Polda Kalbar pada 15 April 2026.
"Dari informasi yang berkembang, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti yang mengarah pada dugaan kuat telah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual sehingga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun yang menjadi pertanyaan publik, mengapa hingga berbulan-bulan setelah penetapan tersangka, yang bersangkutan belum juga dilakukan penahanan," ujar Herman.
Ia menegaskan, apabila benar status tersangka telah ditetapkan, maka penyidik semestinya mempertimbangkan penerapan Pasal 21 KUHAP mengenai penahanan apabila telah terpenuhi syarat objektif dan syarat subjektif.
"Jika syarat objektif dan subjektif telah terpenuhi, penahanan merupakan kewenangan hukum penyidik. Terlebih apabila terdapat potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Apalagi berdasarkan informasi, tersangka berasal dari luar Kalimantan Barat sehingga risiko tersebut patut menjadi pertimbangan serius," tegasnya.
Herman juga menilai lambannya proses penegakan hukum dapat melukai rasa keadilan korban sekaligus menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
"Keterlambatan penanganan perkara seperti ini tidak hanya berdampak terhadap kondisi psikologis korban, tetapi juga menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Aparat penegak hukum harus menunjukkan profesionalisme, keberanian, dan ketegasan agar kepercayaan publik tetap terjaga," katanya.
Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, yang mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual beserta ancaman pidananya. Sementara kewenangan melakukan penahanan diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) apabila telah memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang.
Herman berharap Polda Kalbar memberikan kepastian hukum dan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai perkembangan perkara tersebut.
"Penegakan hukum harus dilaksanakan secara cepat, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai muncul kesan adanya perlakuan yang berbeda terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepastian hukum merupakan hak korban sekaligus hak masyarakat untuk memperoleh rasa keadilan," pungkasnya.
(Bsg-Red)


0 Komentar