Hak Jawab dan Hak Koreksi: Benteng Terakhir Independensi dan Integritas Pers

Sengketa Pemberitaan Wajib Diselesaikan Melalui Mekanisme Hak Jawab Sesuai UU Pers

PONTIANAK,harian62.info -

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Kalimantan Barat, Budi Gautama, menegaskan bahwa setiap sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui tekanan, intimidasi, maupun opini yang dapat merusak independensi pers.

Menurut Budi Gautama, polemik pemberitaan yang menyangkut dugaan penyimpangan, baik yang dimuat media cetak maupun media siber, harus disikapi secara profesional dengan mengedepankan hak klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Pers yang profesional selalu memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan klarifikasi. Mekanisme tersebut merupakan instrumen hukum yang sah sekaligus menjadi benteng terakhir dalam menjaga independensi, integritas, dan kredibilitas pers," tegas Budi Gautama.


Ia menjelaskan, penyelesaian sengketa pemberitaan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) mengenai Hak Jawab dan Pasal 5 ayat (3) mengenai Hak Koreksi, serta diperkuat melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.


Berdasarkan ketentuan tersebut, pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan harus menyampaikan hak jawab atau klarifikasi secara langsung kepada penanggung jawab atau redaksi media yang pertama kali mempublikasikan berita, bukan melalui media lain atau forum yang tidak memiliki keterkaitan dengan pemberitaan dimaksud.


Penerapan mekanisme hak jawab bertujuan menjaga asas keberimbangan, memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak, serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.


Budi Gautama menegaskan bahwa sengketa pers tidak boleh diselesaikan melalui intimidasi, kriminalisasi, ataupun tekanan terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai ketentuan hukum. Selama produk jurnalistik dibuat dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, mengedepankan verifikasi, konfirmasi, asas praduga tak bersalah, dan tanpa itikad buruk, maka penyelesaiannya harus tetap melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.


Peringatan Tegas: Lawan Praktik Pemerasan Berkedok Jurnalisme

Dalam kesempatan tersebut, Budi Gautama juga memberikan peringatan keras terhadap maraknya praktik pemerasan yang mengatasnamakan profesi wartawan.


"Jangan sampai ada pihak yang mencederai marwah profesi jurnalistik dengan menjadikan pemberitaan sebagai alat untuk mengancam, menekan, atau meminta sejumlah uang. Tindakan seperti itu bukanlah kegiatan pers, melainkan murni tindak pidana yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.


Ia menegaskan bahwa produk jurnalistik yang sah berada di bawah perlindungan UU Pers, sedangkan tindakan yang dilakukan dengan motif memperoleh keuntungan pribadi melalui ancaman pemberitaan sama sekali tidak mendapat perlindungan hukum sebagai karya jurnalistik.


Untuk itu, DPD ASWIN Kalimantan Barat mengimbau masyarakat, pelaku usaha, maupun penyelenggara pemerintahan agar tidak memberikan ruang terhadap praktik-praktik yang mencoreng profesi wartawan.


Budi Gautama menyampaikan beberapa langkah yang perlu dilakukan apabila menghadapi oknum yang mengaku wartawan namun melakukan dugaan pemerasan:

- Jangan pernah memberikan uang, hadiah, ataupun bentuk imbalan lain sebagai syarat agar suatu berita tidak dipublikasikan atau dihapus.

- Pastikan legalitas perusahaan pers dan identitas wartawan dengan melakukan verifikasi melalui data perusahaan pers serta informasi yang tersedia pada Dewan Pers.

- Apabila ditemukan dugaan pemerasan, segera kumpulkan alat bukti berupa rekaman, percakapan, pesan elektronik, maupun saksi, kemudian laporkan kepada aparat penegak hukum karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana dan tidak dilindungi oleh UU Pers.


Di akhir keterangannya, Budi Gautama menegaskan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi yang memiliki fungsi kontrol sosial, edukasi, informasi, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan serta kehidupan masyarakat.


"Menjaga kehormatan profesi wartawan merupakan tanggung jawab bersama. Pers yang independen harus tetap dijaga, sementara oknum yang menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi harus ditindak sesuai hukum. Hanya dengan cara itulah ekosistem pers yang sehat, profesional, berintegritas, dan berkepastian hukum dapat terus terwujud," pungkasnya.


(Bsg/Tim-007)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung