DUGAAN ILEGAL: Mengaku dari "Nusanet", Sejumlah Orang Terekam Pasang Jaringan di Tiang PLN Talawi Tanpa Tunjukkan Izin



BATU BARA – Dugaan pemanfaatan tiang listrik milik PLN tanpa izin resmi kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivitas pemasangan jaringan yang diduga untuk layanan internet terekam kamera warga di Desa Panjang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, pada Sabtu (4/7/2026).

Berdasarkan dokumentasi berupa foto dan video yang diterima tim investigasi Harian62.info, sejumlah orang yang mengaku berasal dari perusahaan "Nusanet" terlihat melakukan pemasangan perangkat dan kabel pada tiang listrik milik PLN. Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh konfirmasi maupun dokumen resmi yang menunjukkan adanya izin pemanfaatan aset ketenagalistrikan tersebut.

Rekaman Video dan Foto Jadi Sorotan

Dalam rekaman video berdurasi 44 detik yang tercatat pada pukul 11.39–11.40 WIB, tampak seorang pria berbaju putih memanjat tangga yang disandarkan ke tiang listrik, sementara seorang rekannya berada di bawah.

Warga yang merekam sempat mempertanyakan legalitas pekerjaan tersebut.

"Ini bayar Wi-Fi? Dari perusahaan mana kalian?" tanya warga dalam rekaman.

Beberapa detik kemudian, warga kembali mempertanyakan legalitas penggunaan tiang listrik milik PLN.

"Jadi ini sudah ada izinnya rupanya dari tiang PLN? Izinnya...?" terdengar dalam rekaman video.

Namun, hingga rekaman berakhir, tidak terlihat adanya dokumen izin kerja, surat perintah kerja (SPK), identitas petugas, maupun bukti kerja sama resmi dengan pihak PLN yang diperlihatkan kepada warga.

Sementara itu, foto bertanda waktu pukul 11.46 WIB memperlihatkan sebuah kotak utilitas berwarna hitam yang telah terpasang pada tiang listrik beserta jaringan kabel yang tampak menjuntai dan belum tertata rapi.

Dugaan Pelanggaran Peraturan

Apabila benar pemasangan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari pemilik infrastruktur, maka terdapat sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi dilanggar.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 49, mengatur larangan pemanfaatan instalasi ketenagalistrikan tanpa hak atau izin yang sah, dengan ancaman pidana dan sanksi administratif.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi mewajibkan penyelenggara jaringan untuk memperoleh izin serta persetujuan penggunaan infrastruktur yang dimanfaatkan.

Di lingkungan internal PLN sendiri, pemanfaatan tiang listrik oleh pihak ketiga wajib melalui mekanisme Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan pengawasan resmi.

Risiko Keselamatan Warga

Praktik pemasangan jaringan tanpa prosedur yang jelas dikhawatirkan menimbulkan sejumlah risiko keselamatan, di antaranya:

  • Potensi korsleting listrik dan kebakaran akibat instalasi kabel yang tidak sesuai standar.
  • Risiko tersengat listrik bagi pekerja maupun masyarakat sekitar.
  • Potensi gangguan jaringan dan kesulitan penanganan apabila terjadi kerusakan pada sistem kelistrikan.

Mendesak Klarifikasi dan Penelusuran

Atas temuan ini, masyarakat berharap pihak PLN, pemerintah daerah, serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan legalitas pemasangan jaringan tersebut.

Tim investigasi Harian62.info juga mendesak pihak yang mengatasnamakan "Nusanet" untuk memberikan klarifikasi resmi terkait status pekerjaan, perizinan, serta dasar penggunaan infrastruktur milik PLN.

Sampai berita ini dipublikasikan, pihak PLN maupun pihak yang disebut dalam rekaman belum memberikan keterangan resmi. Redaksi Harian62.info tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (HD, TIM INVESTIGASI)



0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung