Pontianak,harian62.info -
Pelaksanaan rehabilitasi bangunan di SDN 06 Pontianak Timur menjadi sorotan setelah Tim Monitoring DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat bersama sejumlah awak media menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek swakelola tersebut.
Di lokasi pekerjaan, tim tidak menemukan papan informasi proyek sebagaimana lazimnya kegiatan yang dibiayai menggunakan anggaran pemerintah. Padahal, papan informasi merupakan salah satu bentuk keterbukaan kepada publik yang memuat identitas kegiatan, sumber anggaran, nilai pekerjaan, waktu pelaksanaan, hingga pihak yang bertanggung jawab.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: ada apa dengan Kepala SDN 06 Pontianak Timur sehingga proyek rehabilitasi dapat berjalan tanpa informasi yang terbuka kepada masyarakat?
Tidak hanya itu, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa warga sekitar mengaku tidak pernah menerima sosialisasi maupun pemberitahuan sebelum pekerjaan dimulai. Bahkan, Ketua RT setempat disebut tidak mengetahui adanya kegiatan rehabilitasi tersebut karena tidak pernah menerima surat pemberitahuan ataupun berita acara dari pihak pelaksana.
Tim monitoring juga menemukan adanya dugaan material bekas hasil pembongkaran, seperti kayu, kusen, pintu, jendela, besi, dan material lainnya, telah dikeluarkan dari area sekolah. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, material tersebut diduga diperjualbelikan tanpa mekanisme administrasi maupun berita acara yang dapat diketahui masyarakat. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak.
Apabila dugaan tersebut benar, maka pengelolaan material bekas bangunan milik pemerintah wajib mengikuti mekanisme pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), mulai dari inventarisasi, penilaian aset, persetujuan pejabat yang berwenang, hingga dituangkan dalam berita acara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerhati sosial dan kebijakan publik, Muksin, menilai bahwa aset pemerintah tidak dapat dipindahtangankan secara bebas tanpa prosedur yang sah.
"Material bekas bangunan sekolah merupakan aset daerah yang harus dikelola sesuai ketentuan hukum. Setiap pemanfaatan atau pemindahtanganannya wajib melalui inventarisasi, penilaian, persetujuan pejabat berwenang, dan berita acara. Apabila prosedur tersebut diabaikan, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta kerugian keuangan negara," tegasnya.
Ironisnya, di tengah besarnya anggaran revitalisasi sekolah di Kota Pontianak yang mencapai sekitar Rp27,4 miliar, masih ditemukan dugaan lemahnya transparansi dalam pelaksanaan proyek di lapangan. Tidak adanya papan informasi, minimnya sosialisasi kepada masyarakat, serta dugaan pengelolaan material bekas tanpa prosedur menjadi perhatian serius yang dinilai perlu ditindaklanjuti oleh aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Masyarakat pun berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak segera memberikan penjelasan kepada publik terkait mekanisme pelaksanaan swakelola, pengawasan proyek, serta status material bekas hasil pembongkaran agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN 06 Pontianak Timur, pelaksana kegiatan, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh penjelasan dan hak jawab terkait tidak dipasangnya papan informasi proyek, dugaan tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat, serta mekanisme pengelolaan material bekas hasil pembongkaran.
Dasar Regulasi
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
(Bsg-007)
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan informasi yang dihimpun tim. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


0 Komentar