DPD ASWIN Kalbar: Jangan Ada Pembiaran, Dugaan Kades dan Sekdes Terlibat Perusahaan Wajib Diperiksa

Aktivitas PT Pang Kampar Jaya dalam Rantai Bisnis Bauksit Jadi Sorotan, Audit Menyeluruh Dinilai Mendesak          

KETAPANG, KALBAR – Dugaan keterlibatan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, dalam pendirian perusahaan saat masih aktif menjabat menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Aktivitas PT Pang Kampar Jaya yang disebut-sebut bergerak dalam jasa pendukung pertambangan dan pengangkutan bauksit kini menjadi sorotan publik.

Ketua DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Budi Gautama, meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, Dinas PMD, APIP, serta instansi terkait untuk segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai dugaan yang berkembang.

Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai urusan administrasi perusahaan, melainkan menyangkut integritas penyelenggaraan pemerintahan desa, transparansi usaha, serta kepentingan masyarakat yang harus dijaga.

"Jika benar terdapat kepala desa maupun perangkat desa yang terlibat dalam pendirian dan pengelolaan perusahaan ketika masih aktif menjabat, maka seluruh aspek hukumnya perlu diperiksa secara objektif dan transparan. Aparat penegak hukum harus turun melakukan pendalaman agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," tegas Budi Gautama.

Berdasarkan data dan dokumen yang diperoleh Tim Investigasi DPD ASWIN Kalbar, PT Pang Kampar Jaya diduga didirikan pada periode ketika sejumlah pihak yang tercantum dalam struktur perusahaan masih berstatus sebagai pejabat pemerintahan desa.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan, kepatuhan terhadap regulasi pemerintahan desa, hingga kemungkinan adanya hubungan usaha yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan bauksit di wilayah Ketapang.

Potensi Konflik Kepentingan

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, keterlibatan pejabat publik dalam badan usaha yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ekonomi di wilayah kewenangannya dapat menimbulkan konflik kepentingan apabila tidak dikelola secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengamanatkan bahwa kepala desa wajib menjalankan pemerintahan secara profesional, akuntabel, transparan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mengatur larangan penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Karena itu, ASWIN Kalbar menilai perlu dilakukan audit administrasi dan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen pendirian perusahaan guna memastikan tidak terdapat pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Legalitas Usaha Perlu Diverifikasi

Selain dugaan konflik kepentingan, legalitas kegiatan usaha PT Pang Kampar Jaya juga dinilai perlu diverifikasi secara menyeluruh.

Tim investigasi memperoleh informasi bahwa perusahaan tersebut diduga menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan jasa pertambangan dan pengangkutan hasil tambang. Namun hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait ruang lingkup usaha, legalitas operasional, maupun kesesuaian kegiatan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dimiliki.

Budi Gautama menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU), NIB, KBLI, serta kontrak kerja sama yang dimiliki perusahaan sangat penting untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Dugaan Penggunaan Infrastruktur Negara

Sorotan lain muncul terkait dugaan penggunaan jalan dan jembatan yang dibangun menggunakan anggaran negara untuk mobilisasi hasil tambang bauksit.

Menurut ASWIN Kalbar, pemerintah daerah bersama instansi teknis perlu memastikan apakah aktivitas angkutan tersebut telah memenuhi ketentuan mengenai kelas jalan, batas muatan kendaraan, keselamatan lalu lintas, dan perlindungan terhadap aset infrastruktur publik.

"Jangan sampai fasilitas yang dibangun menggunakan uang rakyat mengalami kerusakan akibat aktivitas usaha yang tidak diawasi secara ketat. Ini harus menjadi perhatian pemerintah dan aparat pengawas," ujar Budi Gautama.

Keterkaitan dengan Perusahaan yang Pernah Dijatuhi Sanksi

Perhatian publik juga mengarah pada adanya fakta administratif berupa Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 18 September 2025 yang mencantumkan PT Barata Guna Perkasa sebagai salah satu perusahaan yang dikenai sanksi administratif penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan.

Menurut ASWIN Kalbar, fakta tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi instansi berwenang untuk memastikan seluruh aktivitas produksi, pemuatan, pengangkutan, maupun rantai bisnis pertambangan yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan terkait telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

ASWIN Desak Audit dan Pemeriksaan Menyeluruh

DPD ASWIN Kalbar mendesak agar dilakukan audit serta pemeriksaan komprehensif terhadap:

Status hukum dan struktur kepengurusan PT Pang Kampar Jaya;

Waktu pendirian perusahaan dibandingkan dengan masa jabatan pejabat desa yang terlibat;

Kesesuaian KBLI dengan kegiatan usaha yang dijalankan;

Legalitas kontrak jasa pertambangan dan pengangkutan;

Penggunaan jalan dan jembatan negara untuk aktivitas angkutan tambang;

Kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang;

Potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

"Apabila seluruh kegiatan telah sesuai aturan, tentu hasil pemeriksaan akan memberikan kepastian hukum. Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Prinsipnya, hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan," tegas Budi Gautama.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pang Kampar Jaya, Kepala Desa Kampar Sebomban, maupun Sekretaris Desa Kampar Sebomban belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai informasi yang berkembang. Tim investigasi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.



0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung