Ketapang –Kalimantan Barat
Hasil penelusuran dan investigasi lapangan Tim DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat mengungkap dugaan rangkap jabatan yang melibatkan pejabat aktif Pemerintah Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang.
Berdasarkan data dan dokumen yang berhasil dihimpun tim investigasi, Kepala Desa Kampar Sebomban, Kristianus Iskimor, bersama Sekretaris Desa (Sekdes) setempat diduga tercatat dalam struktur kepengurusan sebuah badan usaha sebagai komisaris perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai potensi benturan kepentingan (conflict of interest), netralitas pejabat desa, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ketua Tim Investigasi DPD ASWIN Kalbar, Nardi M, menegaskan bahwa temuan tersebut bukan sekadar isu yang berkembang di tengah masyarakat, melainkan diperoleh melalui proses penelusuran dan verifikasi terhadap sejumlah dokumen yang berhasil dikumpulkan tim investigasi.
"Kami menemukan adanya keterkaitan pejabat desa aktif dengan struktur perusahaan. Temuan ini harus segera ditindaklanjuti oleh instansi berwenang guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi, etika jabatan, maupun ketentuan hukum yang berlaku," tegas Nardi M kepada wartawan.
Menurutnya, kepala desa dan perangkat desa merupakan pejabat publik yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas, independensi, serta menghindari segala bentuk aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam menjalankan tugas pemerintahan.
DPD ASWIN Kalbar mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, mengatur berbagai larangan bagi kepala desa, termasuk tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, maupun kebijakan yang dapat menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas mengatur larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau korporasi tertentu yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun daerah, maka tidak tertutup kemungkinan dilakukan pendalaman berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dasar itu, DPD ASWIN Kalbar mendesak Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat Daerah, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit, verifikasi, dan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan rangkap jabatan tersebut.
"Kami meminta instansi yang berwenang tidak mengabaikan temuan ini. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka penegakan aturan harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jabatan publik tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi maupun korporasi tertentu," tegas Nardi M.
DPD ASWIN Kalbar menilai langkah klarifikasi dan pemeriksaan sangat penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kampar Sebomban maupun Sekretaris Desa yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi atas temuan tersebut. Meski demikian, DPD ASWIN Kalbar tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan pemberitaan dan praduga tak bersalah.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Desa maupun Sekretaris Desa terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.
(Tim Investigasi DPD ASWIN Kalbar)


0 Komentar