Foto dilokasi cekcok antara pekerja dengan Wartawati yang sedang melakukan tugas jurnalistik
Kabupaten Simalungun,harian62.Info -Gudang pengolahan ikan yang diduga milik Pangulu Nagori Panombean Pane, Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun, Iyan Hendra Manihuruk, SE, menjadi sorotan publik. Selain adanya dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah pengolahan ikan, insiden yang menimpa seorang wartawati saat menjalankan tugas jurnalistik turut memantik perhatian masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, gudang pengolahan ikan yang disebut-sebut bekerja sama dengan PT Jaffa tersebut diduga membuang limbah langsung ke parit umum. Jika benar, praktik tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengancam ekosistem sekitar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, empat orang awak media mendatangi lokasi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB untuk melakukan konfirmasi dan pengumpulan informasi.
Namun setibanya di lokasi, salah seorang pekerja bermarga Sinaga diduga menghardik awak media dan melarang masuk ke area pengolahan. Situasi memanas ketika pekerja tersebut diduga mendorong seorang wartawati berinisial “T” hingga nyaris terjatuh ke bibir parit.
Dugaan dorongan terhadap wartawati dapat dikaji menggunakan: Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Ancaman pidana:
Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda sesuai ketentuan terbaru.
Peristiwa itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai penghormatan terhadap kebebasan pers dan hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana dijamin undang-undang.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 18 ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Ironisnya, saat insiden berlangsung, Pangulu Panombean Pane disebut melintas menggunakan mobil Pajero putih di sekitar lokasi. Namun, menurut keterangan pihak media, tidak terlihat adanya upaya untuk meredam situasi atau memberikan penjelasan kepada awak media.
Pihak media mengaku telah mendokumentasikan kejadian tersebut melalui rekaman video dan dokumentasi lapangan.
Insiden ini memunculkan pertanyaan publik: ada apa sebenarnya di balik aktivitas gudang pengolahan ikan tersebut hingga akses informasi kepada media diduga dihalangi? Terlebih, cekcok antara pekerja dan wartawan disebut terjadi hingga ke badan jalan umum yang bukan merupakan area fasilitas perusahaan.
Pembungkaman terhadap kerja jurnalistik dinilai sebagai ancaman terhadap demokrasi. Pers memiliki fungsi sosial untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, keterbukaan informasi seharusnya menjadi prinsip utama, terlebih jika kegiatan usaha telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan standar lingkungan.
Masyarakat mendesak Polres Simalungun agar turun tangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pencemaran lingkungan maupun dugaan tindakan menghalangi kerja pers.
(Tim)

0 Komentar