Tokoh masyarakat adat, Soleman Mate, menegaskan bahwa sebelum melakukan pembongkaran atau pembukaan hutan adat, pihak perusahaan wajib melakukan dialog atau duduk bersama dengan masyarakat.
"Sebelum bekerja membongkar hutan adat ini, harus duduk bicara baik-baik dengan masyarakat adat dan menghadirkan tokoh-tokoh adat, sehingga proses pekerjaan berjalan dan kami juga bisa mengawasi. Masyarakat adat adalah peribumi," tegas Soleman Mate dalam wawancaranya via telepon.
Tak hanya menuntut dialog dengan perusahaan, Soleman juga meminta perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dan Maybrat, yang turut merekomendasikan izin lingkungan di tingkat Provinsi Papua Barat Daya.
Ia menekankan agar pemerintah dapat melakukan pengawasan dengan baik. Jangan sampai izin dikeluarkan semata-mata hanya untuk mengejar pemasukan pajak, namun mengabaikan dampak yang setiap hari harus ditanggung dan dirasakan langsung oleh masyarakat hukum adat setempat.
Oleh karena itu, sebelum kegiatan di Blok A berlanjut, Soleman Mate meminta PT Harmoni Agri Mandiri untuk mempertimbangkan hal ini dengan bijak. Perusahaan juga diminta untuk tidak membatasi peran tokoh adat dalam mendampingi masyarakat.
Sikap serupa juga disampaikan oleh Ketua Forkom Imekko Papua Barat Daya, Onim. Ia menegaskan agar PT Harmoni Agri Mandiri dapat lebih menghargai keberadaan serta pendapat dari para tokoh masyarakat hukum adat di wilayah tersebut.

0 Komentar