Sidang Kode Etik Putuskan PTDH, Bripda Muhammad Arfandi Dipecat Usai Tusuk Saudara Ipar 8 Kali


PAPUA BARAT DAYA,harian62.info - 

Sidang Kode Etik Profesi Polri akhirnya memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum anggota Polda Papua Barat Daya, Bripda Muhammad Arfandi Manaf. Putusan ini diambil terkait kasus penganiayaan berat yang dilakukan terhadap Ardhalina La Nuhu.

 

Peristiwa keji tersebut menyebabkan korban mengalami delapan luka tusukan dan harus mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU RS Sele Be Solu.

 

PLT Kabit Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A Hengkelare, membenarkan informasi tersebut dalam keterangannya, Selasa (12/05/2026)


Motif Dendam

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan penikaman dilakukan pelaku secara langsung. Motif perbuatan ini dilatarbelakangi rasa dendam pelaku terhadap korban.

 

Diketahui, sebelumnya korban pernah memperlihatkan tangkapan layar (screenshot) percakapan antara pelaku dengan istrinya (yang juga merupakan kakak kandung korban) kepada ayah korban. Isi percakapan tersebut diduga berisi cekcok dan kata-kata kasar yang ditujukan kepada orang tua korban.


Dalam persidangan, Bripda Muhammad Arfandi Manaf dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencederai nama baik institusi Polri serta bertentangan dengan norma hukum dan etika kepribadian.


 Pelaku dinyatakan melanggar:

- Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

​- Pasal 8 huruf c angka 1 Kode Etik Profesi Polri mengenai kewajiban menaati norma hukum.

​- Pasal 13 huruf m yang melarang anggota melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.


 Putusan PTDH ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya, demi menjaga rasa keadilan masyarakat dan citra institusi.

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung