Kinerja Imigrasi Papua Barat Dinilai Lalai Parah, Bos Resort Asing Bebas Keluar-Masuk Negeri Meski Sudah Tersangka


KOTA SORORNG,harian62.info – 

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis), Yosep Titirlolobi, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Kantor Wilayah Imigrasi Papua Barat yang dinilai sangat lalai dan abai dalam menjalankan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang telah berstatus tersangka tindak pidana keimigrasian. Sabtu (9/5/2026).

 

Dalam pernyataannya, Yosep menuding Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI diduga telah melanggar amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasalnya, hingga saat ini tidak ada tindakan tegas berupa pencekalan terhadap Andrew John Miners, WNA asal Inggris yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Andrew, yang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Misool Eco Resort sekaligus pembina Yayasan Misool Ekosistem Regenerasi (MER), dinilai seharusnya sudah dikunci pergerakannya. Menurut hukum, ia wajib dikenakan tindakan pencegahan atau dicekal untuk keluar dari wilayah Indonesia selama proses hukum masih berjalan.

 

“Yang bersangkutan sudah jelas-jelas ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian. Maka semestinya, langkah hukum berupa pencegahan keluar wilayah Indonesia harus segera diterapkan. Kenapa justru dibiarkan?” tegas Yosep Titirlolobi, SH.

 

Lebih jauh dijelaskan, perusahaan yang dipimpin Andrew beroperasi di wilayah strategis Pulau Batbitim, Kampung Yellu, Distrik Misool Selatan, Kabupaten Raja Ampat.

 

Yosep menilai, pejabat dan penyidik imigrasi di Papua Barat gagal menjalankan kewenangan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Akibat kelalaian fatal ini, Andrew John Miners justru bisa bergerak bebas, bahkan keluar-masuk Indonesia selama kurang lebih lima bulan tanpa ada hambatan sama sekali.

 

“Pejabat maupun Penyidik Imigrasi punya wewenang penuh untuk mencegah WNA yang sedang diproses hukum. Namun dalam kasus ini, tindakan tegas itu justru tidak dilakukan. Ini sangat aneh dan mencederai rasa keadilan,” ucapnya dengan nada tinggi.

 

Ia menegaskan, aturan mengenai pencegahan dan penangkalan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran berat, termasuk tindak pidana keimigrasian dan penyalahgunaan izin tinggal, sudah diatur sangat gamblang dalam UU No. 6 Tahun 2011. Tidak ada alasan untuk tidak menjalankannya.

 

Menurut Yosep, fakta bahwa tersangka asing bisa bergerak bebas ini adalah bukti nyata kerapuhan sistem dan rendahnya mentalitas penegakan hukum keimigrasian di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.

 

“Ini memperlihatkan bahwa penegakan hukum terhadap WNA di dua wilayah ini masih sangat lemah, bahkan terkesan tebang pilih dan timpang. Pengawasan internal di tubuh Imigrasi harus segera dievaluasi total, jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkas Yosep pedas.

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung