Aceh Utara,harian62.info -
Aksi demonstrasi karyawan PTPN Cot Girek di kantor Bupati Aceh Utara pada Kamis, 7 Mei 2026, memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Di saat para karyawan sendiri masih menghadapi persoalan kesejahteraan, upah rendah, jam kerja yang berat, dan ancaman pemecatan sepihak, justru mereka diarahkan untuk melakukan aksi yang mendesak pembubaran gerakan perjuangan rakyat dan petani.
Kami menilai sangat tidak masuk akal apabila buruh yang hingga hari ini belum memperoleh kehidupan layak dijadikan alat untuk menyerang perjuangan masyarakat tani yang memperjuangkan hak atas tanah dan keadilan agraria. Buruh dan petani sejatinya memiliki musuh yang sama, yaitu ketimpangan penguasaan tanah dan sistem yang tidak memberikan kesejahteraan kepada rakyat kecil.
Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak karyawan yang mengeluhkan rendahnya upah, jam kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, lembur yang tidak manusiawi, hingga praktik pemecatan secara sepihak tanpa perlindungan yang jelas terhadap hak pekerja. Namun persoalan mendasar tersebut justru tidak pernah menjadi prioritas penyelesaian.
Kami menduga adanya tekanan dan mobilisasi terhadap karyawan untuk kepentingan tertentu, termasuk menggiring opini agar perjuangan masyarakat dan Serikat Tani Aceh dianggap sebagai ancaman. Padahal perjuangan rakyat selama ini lahir akibat ketimpangan sosial dan konflik agraria yang tidak pernah diselesaikan secara adil.
Kami menegaskan bahwa perjuangan petani dan buruh bukan untuk saling bermusuhan. Buruh kebun seharusnya hidup layak, memiliki kepastian kerja, upah yang manusiawi, dan hak atas masa depan mereka. Sementara masyarakat tani juga berhak memperjuangkan tanah dan kehidupan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Karena itu, kami meminta semua pihak menghentikan segala bentuk intimidasi, pemaksaan, dan penggunaan buruh sebagai alat kepentingan perusahaan. Fokus utama seharusnya adalah penyelesaian konflik agraria, peningkatan kesejahteraan pekerja, penghormatan terhadap hak-hak buruh, serta keadilan bagi masyarakat sekitar perkebunan.
“Karyawan bukan alat perusahaan. Buruh dan petani berhak hidup layak di tanah mereka sendiri.”
($B)

0 Komentar