Keberhasilan ini menjadi bukti nyata respons cepat kepolisian terhadap sejumlah laporan yang masuk, termasuk LP/B/468/V/2026 terkait kasus kekerasan serta dua laporan kasus curanmor yang terjadi pada awal dan pertengahan Mei lalu.
Dalam aksinya, kedua pelaku ini dikenal menggunakan modus yang sangat mengganggu ketenangan masyarakat. Untuk kasus Curas, mereka bertindak nekat dengan cara merampas tas korban secara paksa saat korban sedang berkendara. Sementara untuk aksi Curanmor, mereka menggunakan teknik memutus kunci pengaman dan menyambungkan kabel kontak agar motor bisa dinyalakan dan dibawa kabur.
Korban yang dirugikan berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswi, karyawan swasta, hingga karyawan BUMN yang berdomisili di wilayah Sorong Timur dan Utara.
Hasil identifikasi menunjukkan bahwa kedua pelaku masih berusia sangat muda, lahir pada tahun 2007 dan 2008, serta berdomisili di Jalan Ampi Kompleks Kampung Kei. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu satu orang rekannya yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial E.F.
Dari lokasi penangkapan dan pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan sejumlah alat bukti yang cukup memberatkan, di antaranya:
- 1 unit Handphone iPhone
- 1 bilah parang (senjata tajam)
- 9 unit sepeda motor hasil curian berbagai tipe (Yamaha Mio series, X-Ride, Honda Beat, dan Fino).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi inteligen yang diterima tim pada pukul 06.10 WIT di wilayah Kampung Salak. Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP AFRIANGGA U. TAN, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. dan Kanit Resmob AIPTU DACHLAN ANNY, S.H., tim segera melakukan pemetaan dan pengepungan. Berkat strategi yang matang, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan sedikitpun pada pukul 06.40 WIT.
Dalam proses pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa mereka sudah berkali-kali melakukan aksi kriminal di berbagai titik rawan di Kota Sorong hingga Kabupaten Sorong. Mereka mengaku telah beraksi di Jalan Jenderal Sudirman, Sungai Maruni, Sam Ratulangi, Basuki Rahmat, hingga Jalan Ahmad Yani dengan menyasar barang berharga seperti HP, dompet, dan kendaraan pribadi.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Polresta Sorong Kota melalui pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen kuatnya untuk terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan. Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan tidak ragu melapor jika melihat adanya gerakan mencurigakan di lingkungan sekitar.

0 Komentar