Sipispis,harian62.info -
INDOMETRO Law Office selaku kuasa hukum kliennya melakukan gugatan atas sebagian tanah wisata yang saat ini sedang dikuasai oleh oknum bernama MP (14/05).
Syukur Purba mewakili beberapa ahli waris dari alm Kamaluddin Purba yang sejak dulu telah memiliki dan menguasai tanah didaerah wisata Boru Manjile.
Alangkah terkejutnya keluarga ahli waris saat tiba tiba ada yang mengaku sebagai pemilik tanah, setelah wacana pendirian lokasi wisata di desa tersebut.
Kaharudinsyah,SH selaku direktur INDOMETRO Law Office (ILO) yang diberi amanah oleh keluarga Alm Kamaluddin Purba menyayangkan sikap Kepala Desa dan para pejabat terkait yang tidak bisa menyelesaikan perkara ini sebelumnya.
Kaharudinsyah juga menganggap ini perkara aneh, karena ada beberapa hal yang harusnya bisa dianalisa baik tanpa harus sampai ke Pengadilan.
Sebagai contoh bahwa sebenarnya tanah ini sudah dikuasai para Kliennya dari sejak Alm orang tua Klien masih ada, dan kedua bahwa diawal oknum Kepala Desa sudah melakukan perjanjian kerjasama terkait pendirian tempat wisata lalu beberapa waktu berjalan malah diputus sepihak karena ada yang mengaku sebagai pemilik.Tambah Kaharudinsyah
Memang beberapa kali pihak Desa melakukan mediasi, namun kata klien kami bahwa mediasi tersebut terkesan berpihak dan sama sekali tidak independen, makanya klien kami langsung meminta agar kuasa hukum langsung menaikkan gugatan di Pengadilan.
Hingga berita ini terbit, gugatan kita sudah sampai tahap pembuktian dan 2 minggu lagi akan sampai ke Pemeriksaan Setempat (PS), sehingga akan kita lihat kebenaran atas kepemilikan tanah siapa sebenarnya yang sudah digarap.
Jika terbukti tanah tersebut adalah tanah milik klien kita, maka perbuatan Tergugat yang sebelumnya menguasai dengan sengaja tanah tersebut akan kita laporkan ke polisi sebagai tindak pidana. Tegasnya
Diakhir,Kaharudinsyah berharap keadilan masih ada di bumi Melayu kabupaten Serdang Bedagai, dan para Hakim bisa menilai secara objektif tanpa intervensi dari siapapun. Akhirnya
(*)

0 Komentar