Kota Pematangsianțar,harian62.info -
Dugaan peredaran obat terlarang jenis pil ekstasi bermerek Transformer bebas beredar di Tempat Hiburan Malam (THM) Koin Bar yang beralamat di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Simarimbun. Fakta ini semakin memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan di lapangan dan memicu kekecewaan mendalam di tengah masyarakat.
Pengungkapan ini terkonfirmasi secara langsung ketika penelusuran awak media melakukan pengujian serta percobaan pembelian pada dini hari Minggu (17/5/2026). Dalam pengamatan tersebut, obat yang diDuga dikategorikan sebagai barang haram itu dengan mudah dapat dipesan dan didapatkan oleh setiap pengunjung yang datang ke lokasi hiburan tersebut.
Peredaran pil bermerek Transformer itu dikelola secara terstruktur melalui seseorang bernama Rian, yang bertindak sebagai pengedar dan diduga ditugaskan secara khusus oleh pihak pengelola Koin Bar untuk melayani permintaan dari para pembeli yang datang.
Rian sendiri memasang harga jual yang cukup tinggi untuk satu butir pil haram tersebut, yaitu sebesar Rp350.000. Proses penyerahannya pun berjalan meski sempat memakan waktu cukup lama sejak dipesan hingga akhirnya diterima.
Namun saat diterima, kondisi obat yang diserahkan ternyata tidak utuh dan dalam keadaan rusak. Hal inilah yang memicu perselisihan karena barang yang dibayar mahal itu tidak sesuai dengan kualitas yang diharapkan saat transaksi berlangsung.
Akibat kondisi pil yang tidak sempurna tersebut, terjadilah perselisihan antara pembeli dan Rian selaku pengedar. Bahkan permasalahan ini sempat dibawa hingga ke hadapan manajemen Koin Bar untuk meminta kejelasan serta pengembalian uang.
Menanggapi hal itu, Manajer Koin Bar berinisial PR dengan tegas menyatakan menolak pengembalian uang secara penuh. Ia hanya bersedia mengembalikan sebagian saja, yakni sebesar Rp80.000, tanpa memedulikan kerugian dan kesalahan pihaknya yang menjual barang dalam kondisi rusak sekaligus terlarang.
Kejadian ini menjadi bukti nyata yang sangat memiriskan. Masyarakat dan awak media menilai aparat penegak hukum seolah gagal menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang dan peraturan yang berlaku dalam pemberantasan narkotika.
Sungguh memprihatinkan melihat kenyataan bahwa peredaran pil Transformer ini terasa sangat mudah dilakukan dan seolah kebal hukum. Pengedar hingga manajemen tempat hiburan itu terlihat bebas menjalankan bisnis haramnya tanpa ada rasa takut sedikit pun.
Melihat bukti yang sudah terang dan jelas ini, masyarakat menilai tidak ada lagi alasan bagi aparat untuk membiarkan lokasi tersebut tetap beroperasi. Sudah selayaknya Koin Bar segera ditutup dan seluruh pihak yang terlibat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Warga Kota Pematangsiantar pun berharap agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan serius menindaklanjuti temuan ini. Kepercayaan publik kini bertumpu pada sikap adil dan berani dari penegak hukum di lapangan.
Oleh sebab itu, masyarakat secara khusus meminta perhatian Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang dipimpin Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. untuk segera menurunkan tim penyidik guna menindak tegas THM Koin Bar dan memutus rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.
(Tim)

0 Komentar