Pemkab Ketapang dan Sanggau Sepakat Tuntaskan Penetapan Batas Wilayah, Hak Masyarakat Adat Tetap Dijaga

SANGGAU,harian62.info -

Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Pemerintah Kabupaten Sanggau memperkuat sinergi dalam percepatan penetapan batas daerah melalui Rapat Koordinasi yang digelar di Kantor Bupati Sanggau, Jumat (8/5/2026).                                   

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan tersebut menjadi langkah strategis kedua pemerintah daerah untuk mempercepat kepastian hukum batas administratif wilayah yang prosesnya telah berjalan sejak tahun 2021.


Rombongan Pemerintah Kabupaten Ketapang disambut langsung oleh Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, bersama jajaran perangkat daerah dan tim teknis penataan batas wilayah kedua kabupaten.


Dalam forum itu, kedua daerah menegaskan komitmen bersama untuk menyelesaikan persoalan batas administratif secara terukur, profesional, dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat di kawasan perbatasan.


Penegasan Batas Administratif, Hak Lahan Warga Tetap Aman

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut adalah jaminan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, khususnya warga yang berada di wilayah perbatasan Ketapang dan Sanggau.


Pemerintah menegaskan bahwa penetapan batas daerah merupakan bagian dari penataan administrasi pemerintahan dan sama sekali tidak berkaitan dengan penghapusan ataupun pengambilalihan hak kepemilikan lahan masyarakat.


“Penetapan batas ini bertujuan memperjelas garis administrasi pemerintahan agar pelayanan publik lebih efektif, tertata, dan memiliki kepastian hukum. Hak kepemilikan lahan masyarakat tetap dilindungi,” ditegaskan dalam pembahasan rapat koordinasi tersebut.


Penegasan itu dinilai penting untuk mencegah munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat, terutama terkait isu batas wilayah yang kerap dikaitkan dengan status tanah maupun wilayah adat.


Kearifan Lokal dan Wilayah Adat Tetap Dihormati

Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, menegaskan bahwa proses penetapan batas wilayah tetap mengedepankan penghormatan terhadap nilai-nilai kearifan lokal dan keberadaan masyarakat adat di kawasan perbatasan.


Menurutnya, batas administratif pemerintahan tidak boleh menghilangkan hubungan sosial, budaya, maupun historis masyarakat yang telah hidup turun-temurun di wilayah tersebut.


“Wilayah adat, budaya masyarakat, dan hubungan sosial antarwarga tetap harus dihormati. Penetapan batas administratif bukan untuk memisahkan masyarakat, tetapi untuk memperjelas tata kelola pemerintahan,” ujarnya.


Ketapang-Sanggau Sepakat “Jemput Bola” ke Kemendagri

Dalam upaya mempercepat penyelesaian penetapan batas daerah, kedua pemerintah kabupaten juga sepakat melakukan koordinasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Juni hingga Juli 2026 mendatang.


Langkah “jemput bola” tersebut dilakukan guna mempercepat proses penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang penegasan batas wilayah Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau.


Dengan adanya regulasi yang jelas dan berkekuatan hukum tetap, diharapkan tidak ada lagi potensi tumpang tindih administrasi maupun konflik kepentingan di kawasan perbatasan.


Selain memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, penetapan batas wilayah juga diyakini akan memperkuat efektivitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta pengelolaan tata ruang yang lebih terarah.


Sinkronisasi Tata Ruang dan Pembangunan Berkelanjutan

Tak hanya membahas penetapan batas wilayah, pertemuan tersebut juga menghasilkan komitmen bersama dalam sinkronisasi pemanfaatan ruang antarwilayah.


Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan sebagai dasar penyelarasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing daerah.


Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Pemerintah Kabupaten Sanggau dinilai menjadi contoh positif kolaborasi antardaerah di Kalimantan Barat dalam menyelesaikan persoalan administratif secara dialogis dan konstruktif.


Melalui kerja sama tersebut, kedua daerah tidak hanya berupaya memperjelas batas pemerintahan, tetapi juga membangun fondasi pembangunan kawasan perbatasan yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


(Bsg-Red)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung