Kubu Raya – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Kalimantan Barat kembali melontarkan sorotan keras terhadap berbagai persoalan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam yang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta merugikan kepentingan masyarakat luas.
Mengusung semangat “Lestari Tanahku, Lestari Bumiku”, Ketua DPD ASWIN Kalbar, Budi Gautama, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak tutup mata terhadap berbagai dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di Kalimantan Barat, mulai dari indikasi penyimpangan proyek, lemahnya pengawasan, dugaan pelanggaran tata kelola lingkungan, hingga aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat.
Menurutnya, pembangunan tidak boleh dijadikan dalih untuk mengabaikan prinsip keberlanjutan lingkungan maupun kualitas pekerjaan yang menggunakan uang negara. Setiap proyek yang bersumber dari APBN maupun APBD wajib dilaksanakan secara profesional, transparan, sesuai spesifikasi teknis, serta tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang diduga merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, maka APH harus hadir secara serius, profesional, dan tanpa pandang bulu dalam melakukan penyelidikan maupun penegakan hukum,” tegas Budi Gautama.
DPD ASWIN Kalbar juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap sejumlah proyek strategis dan aktivitas pengelolaan sumber daya alam yang dinilai berpotensi membuka ruang terjadinya dugaan penyimpangan mutu pekerjaan, pengurangan volume, penyalahgunaan kewenangan, hingga potensi kerugian negara.
Selain itu, perhatian juga diarahkan pada proyek infrastruktur, pengelolaan kawasan perbatasan, aktivitas eksploitasi sumber daya alam, serta kegiatan yang diduga berpotensi mencemari dan merusak lingkungan hidup apabila tidak diawasi secara ketat dan berkelanjutan.
Sikap kritis tersebut dinilai sejalan dengan amanat:
* Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
* Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
* Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
* serta prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
DPD ASWIN Kalbar menegaskan bahwa lemahnya pengawasan dan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keuangan negara, kualitas pembangunan, serta kelestarian lingkungan hidup di Kalimantan Barat.
Karena itu, DPD ASWIN Kalbar mendesak seluruh APH, baik kepolisian, kejaksaan, maupun instansi terkait lainnya, untuk segera mengambil langkah konkret melalui audit investigatif, pemeriksaan lapangan, penelusuran administrasi, hingga pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum.
“‘Lestari Tanahku, Lestari Bumiku’ bukan sekadar slogan. Ini adalah panggilan moral untuk menjaga Kalimantan Barat dari kerusakan lingkungan, dugaan penyimpangan, dan pembiaran yang dapat merugikan masyarakat luas,” pungkasnya.
(Tim-007)

0 Komentar