Jakarta,harian62.info -
Aparatur Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, mengimbau para pemilik bangunan liar (bangli) dan pedagang yang menempati lahan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Jalan Utan Jati, RT 06 RW 17, untuk segera mengosongkan dan membongkar lapaknya secara mandiri.
Lurah Kalideres, Rizky Raya Dwiputra, mengatakan pihaknya telah menyampaikan imbauan langsung kepada para pemilik lapak pada Kamis (7/5).
“Kami sudah menyampaikan imbauan kepada para pedagang agar segera mengosongkan lapaknya atau membongkar sendiri bangunannya,” ujar Rizky saat dikonfirmasi, Jumat (8/5).
Ia menjelaskan, terdapat enam unit bangunan liar yang berdiri di atas lahan aset Pemda DKI Jakarta di lokasi tersebut. Bangunan-bangunan itu diketahui digunakan untuk berbagai aktivitas usaha, mulai dari kuliner, pembuatan plat nomor, penjualan sepatu, jasa cuci motor, hingga posko organisasi kemasyarakatan.
Menurut Rizky, setelah tahap imbauan, pihak kelurahan akan melayangkan surat peringatan kepada para pemilik bangunan sebagai bagian dari prosedur penertiban. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pengamanan aset milik pemerintah daerah.
“Kami menyarankan agar para pemilik membongkar sendiri bangunannya. Penertiban akan dilaksanakan pada 21 Mei 2026 bersama Satpol PP Kecamatan Kalideres dan unsur terkait,” katanya.
Rencana penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan warga yang disampaikan dalam Daily Brief 8 Mei 2026 terkait kemunculan bangunan liar di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta di kawasan Kalideres.
Sebelumnya, warga setempat menyampaikan kekhawatiran atas keberadaan bangunan liar tersebut. Mereka menilai, jika tidak segera ditertibkan, bangunan semi permanen itu berpotensi berkembang menjadi hunian permanen dan memicu munculnya bangunan serupa di area yang sama.
Warga berharap pemerintah setempat dapat bertindak tegas untuk menjaga fungsi lahan aset daerah sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran tata ruang di wilayah tersebut.
Jurnalis: RA


0 Komentar