Bangunan RS Murni Teguh Diduga Langgar Regulasi Sempadan Sungai dan Jembatan Jalan Lintas

Foto dari kedekatan RS Murni Teguh denga batas das sungai dari sisi jembatan jalan lintas Sianțar.

Kota Pematang Siantar,harian62.info -

Bangunan Rumah Sakit Murni Teguh Horas Insani yang berlokasi di Jalan Medan KM 2, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, diduga melanggar ketentuan regulasi sempadan sungai dan jembatan jalan lintas .


Pantauan awak media Harian 62 Kota pada Senin, 11 Mei 2026 pukul 11.16 WIB, menemukan kejanggalan pada posisi bangunan RS yang sudah lama beroperasi.Hal tersebut menuai sorotan publik kedekatan RS dengan badan sungai dan jembatan Jalan Lintas Siantar.


Diduga Tidak Sesuai Permen PUPR bangunan RS Murni Teguh diduga melanggar Peraturan Menteri PUPR yang mengatur jarak minimal bangunan dari tepi sungai dan jembatan jalan lintas.

Foto dari depan RS Teguh dari posisi jalan lintas Sianțar.

“Regulasi bangunan RS Murni Teguh dugaan langgar Peraturan Menteri PUPR diduga lokasi jarak rumah sakit tidak memenuhi syarat ukuran jarak dengan ketentuan jarak minimal 50-100 meter dari tepi sungai dan jembatan untuk bangunan rumah sakit.


Berdasarkan Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 dan Permen PUPR No. 20/2022, sempadan sungai minimal 50 meter untuk bangunan di luar kawasan perkotaan. Sementara untuk jembatan, bangunan penting seperti rumah sakit wajib berjarak minimal 100 meter dari as jembatan demi keamanan struktur.


Dugaan rawan banjir dan akses darurat Selain jarak, lokasi RS juga disorot dugaan berbatasan langsung dengan daerah aliran sungai. Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar PMK (Peraturan Mentri Kesehatan )No. 40/2022 tentang penyelenggaraan rumah sakit .


Aturan tersebut mewajibkan lokasi RS tidak berada di duga area berbahaya atau rawan bencana, serta harus selaras dengan tata ruang daerah.


“Dugaan RS Murni Teguh melanggar tata ruang berisiko operasional rawan banjir, pencemaran, akses darurat terganggu,”.

Foto dari tembok das sungai ke batas daerah lokasi RS Murni Teguh

Pihak Terkait Diminta Audit

Temuan ini diharapkan menjadi perhatian Dinas PUPR Kota Pematangsiantar, BBWS Sumatera II, dan Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar. Ketiga instansi diminta melakukan audit teknis untuk mengukur jarak bangunan RS ke tepi sungai dan jembatan, serta mengecek kesesuaian dokumen IMB/PBG dengan RTRW daerah.


Hingga berita ini diturunkan kemeja redaksi ,awak media akan mengkawal temuan ini hingga ke akar rumput .


(Laporan: Josep Opranto Sagala)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung