321 WNA Pelaku Judi Online Dipindahkan ke Sejumlah Kantor Imigrasi untuk Pemeriksaan Lanjutan

 



Jakarta – Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian online jaringan internasional di Jakarta Barat dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Minggu (10/5).


Rinciannya, sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 orang lainnya ke Direktorat Imigrasi Pusat, serta 21 orang ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.


Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas berbagai bentuk kriminalitas, khususnya kejahatan judi online yang meresahkan masyarakat. Langkah pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman perkara dan koordinasi lintas instansi terkait penanganan para WNA tersebut.


Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., M.Ikom., menjelaskan bahwa proses pemeriksaan keimigrasian masih terus berlangsung secara simultan dan berkelanjutan.


“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut. Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.


Polri memastikan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap praktik perjudian online serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung