SEPTA Pertanyakan Keberpihakan Pemkab Aceh Utara: Jika HGU PTPN Terbukti Melanggar Hukum, Jangan Diperpanjang
ACEH UTARA, 9 Agustus 2026 — Serikat Perjuangan Tani Aceh (SEPTA) mempertanyakan keberpihakan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam menyikapi konflik agraria antara masyarakat dan PTPN yang salah satunya berkaitan dengan HGU yang akan berakhir pada 26 November 2026.
SEPTA menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat dari sisi administratif berupa pengukuran luas lahan. Pemerintah harus melihat secara menyeluruh dugaan pelanggaran hukum, dampak ekologis, keberadaan masyarakat yang telah lama menguasai dan mengusahakan tanah, serta dugaan keberadaan makam-makam tua yang terdampak aktivitas perkebunan.
SEPTA tidak meminta pengukuran ulang dijadikan dasar untuk memperpanjang HGU PTPN.
Sebaliknya, SEPTA menegaskan bahwa seluruh legalitas dan aktivitas pengelolaan areal HGU harus diperiksa secara menyeluruh. Apabila dalam pemeriksaan tersebut terbukti terdapat pelanggaran hukum, pelanggaran lingkungan, pelanggaran tata ruang, penggunaan lahan yang tidak sesuai peruntukan, maupun persoalan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka HGU PTPN harus dikenai tindakan hukum sesuai kewenangan yang berlaku dan tidak boleh diperpanjang.
Jangan Hanya Menghitung Hektare, Periksa Juga Dampaknya
SEPTA menilai pemerintah tidak boleh hanya bertanya berapa luas tanah yang dikuasai masyarakat dan berapa luas tanah yang berada dalam HGU PTPN.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Bagaimana tanah tersebut dikelola selama ini?
Aktivitas perkebunan kelapa sawit yang berada di sekitar bantaran sungai perlu mendapat perhatian serius. Perubahan tutupan lahan, sistem drainase, penggunaan lahan di sekitar sungai, erosi, sedimentasi, serta perubahan tata air dapat menimbulkan dampak ekologis dan meningkatkan risiko bencana apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan perlindungan lingkungan.
Karena itu, pemerintah harus berani membuka seluruh fakta kepada masyarakat.
Apabila ditemukan bahwa aktivitas perkebunan telah melanggar ketentuan perlindungan lingkungan atau menggunakan kawasan yang seharusnya dilindungi, maka persoalan tersebut tidak boleh diselesaikan hanya dengan musyawarah administratif.
Hukum harus ditegakkan.
Bagaimana dengan Makam-Makam Tua?
SEPTA juga mempertanyakan dugaan adanya makam-makam tua yang berada di dalam atau sekitar areal perkebunan, termasuk informasi mengenai dugaan penanaman sawit di atas atau di sekitar makam.
Jika hal tersebut benar terjadi, pemerintah tidak boleh menganggapnya sebagai persoalan biasa.
Makam merupakan bagian dari sejarah dan identitas masyarakat. Terlebih apabila makam tersebut memiliki nilai sejarah, budaya, atau memenuhi unsur yang dapat dikategorikan sebagai cagar budaya, maka keberadaannya harus diperiksa dan dilindungi sesuai ketentuan hukum.
SEPTA mempertanyakan:
Bagaimana mungkin sebuah wilayah dapat terus dikelola untuk kepentingan perkebunan apabila di dalamnya terdapat makam-makam tua yang diduga telah rusak, tertutup, atau bahkan ditanami kelapa sawit?
Jika dugaan tersebut terbukti, siapa yang bertanggung jawab?
Pemerintah harus menjawab pertanyaan tersebut secara terbuka kepada masyarakat.
Pemerintah Jangan Menjadikan Investasi Alasan Mengabaikan Hukum
SEPTA memahami bahwa pemerintah memiliki kewajiban menciptakan iklim investasi. Namun investasi tidak boleh ditempatkan di atas hukum, lingkungan hidup, dan kepentingan masyarakat.
Investasi harus tunduk kepada hukum, bukan hukum yang dipaksa tunduk kepada kepentingan investasi.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 22 Tahun 2021, ketentuan mengenai sungai dan sempadan sungai, serta peraturan pertanahan dan HGU harus menjadi bagian dari pemeriksaan menyeluruh terhadap persoalan tersebut.
Demikian pula apabila ditemukan indikasi kerusakan atau gangguan terhadap situs makam yang memiliki nilai sejarah atau budaya, maka ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya perlu diperiksa penerapannya sesuai status dan karakteristik situs tersebut.
SEPTA Tegaskan: Terbukti Melanggar, Jangan Perpanjang HGU
SEPTA menegaskan sikapnya secara terang.
Apabila HGU PTPN terbukti diperoleh, digunakan, atau dikelola dengan cara yang bertentangan dengan hukum, maka pemerintah dan instansi berwenang harus mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak boleh ada anggapan bahwa karena HGU pernah diberikan, maka HGU tersebut otomatis harus diperpanjang.
Perpanjangan hak bukanlah sesuatu yang boleh diberikan secara otomatis apabila persyaratan hukum dan kewajiban pemegang hak tidak terpenuhi.
Jika terbukti melanggar hukum, jangan diperpanjang. Jika pelanggarannya memenuhi dasar hukum untuk pencabutan, cabut sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Itulah prinsip yang harus ditegakkan.
SEPTA Mendesak Pemkab Aceh Utara Bersikap Tegas
SEPTA mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk tidak berhenti pada pernyataan bahwa pemerintah akan menjaga investasi dan masyarakat.
Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan melalui tindakan nyata.
SEPTA meminta:
1. Seluruh legalitas HGU PTPN diperiksa secara menyeluruh dan transparan.
2. Kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan dan tata ruang diperiksa secara serius.
3. Dugaan aktivitas perkebunan di bantaran atau sempadan sungai diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
4. Dugaan kerusakan, penghilangan, atau penggunaan makam-makam tua untuk kepentingan perkebunan harus diselidiki.
5. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah dan instansi berwenang wajib mengambil tindakan sesuai hukum.
6. Apabila pelanggaran tersebut menjadi dasar hukum untuk pencabutan HGU, maka HGU harus dicabut sesuai prosedur hukum.
7. Apabila persyaratan perpanjangan tidak terpenuhi atau terdapat pelanggaran yang menghalangi perpanjangan, HGU PTPN tidak boleh diperpanjang.
8. Jangan menjadikan kepentingan investasi sebagai alasan untuk mengabaikan hak masyarakat dan perlindungan lingkungan.
“Jangan Ukur Hanya Luas Tanah, Ukur Juga Kerusakannya.”
SEPTA menegaskan bahwa konflik agraria tidak akan selesai hanya dengan menghitung luas lahan.
Yang harus dihitung adalah hak masyarakat, dampak ekologis, kerusakan lingkungan, keberadaan makam leluhur, serta kepatuhan perusahaan terhadap hukum.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara harus membuktikan bahwa keberpihakan kepada masyarakat bukan sekadar slogan dalam ruang rapat.
Jika PTPN benar dan taat hukum, buktikan secara terbuka.
Jika ditemukan pelanggaran, tegakkan hukum.
Jika pelanggaran tersebut menjadi dasar pencabutan, cabut HGU sesuai hukum.
Dan jika tidak memenuhi syarat untuk diperpanjang, jangan perpanjang HGU PTPN.
SEPTA menegaskan, masyarakat tidak boleh terus-menerus diminta menjaga kondusivitas sementara persoalan mendasar mengenai tanah, lingkungan, sungai, dan makam leluhur belum mendapatkan penyelesaian yang adil.
Tanah rakyat bukan sekadar angka hektare.
Sungai bukan sekadar batas perkebunan.
Makam leluhur bukan tanah kosong.
Dan investasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan ruang hidup rakyat.



