PONTIANAK,harian62.info -
Dugaan pengabaian hak ketenagakerjaan terhadap ahli waris pekerja kembali mencuat dan memantik sorotan tajam di Kota Pontianak. Seorang pekerja yang disebut telah mengabdi kurang lebih 28 tahun di perusahaan PT Alam Khatulistiwa Pump diduga hanya “dihargai” sekitar Rp10 juta setelah meninggal dunia, memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga.
Merasa hak almarhum tidak dipenuhi secara layak, Heri Firmansah selaku anak sekaligus ahli waris almarhum Sujud Ardinata akhirnya meminta pendampingan kepada DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat.
Didampingi Nardi M selaku Ketua Tim Kabid Investigasi DPD ASWIN Kalbar, Heri mendatangi Kantor Wali Kota Pontianak dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak pada Senin (18/5/2026) guna menyerahkan laporan resmi serta meminta pemerintah segera turun tangan.
Kedatangan ahli waris bersama tim DPD ASWIN Kalbar tersebut sekaligus menjadi bentuk protes atas dugaan tidak dipenuhinya hak-hak normatif ketenagakerjaan yang seharusnya diterima ahli waris pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, almarhum Sujud Ardinata diketahui bekerja sejak tahun 1998 hingga 2025 atau kurang lebih selama 28 tahun. Namun setelah almarhum meninggal dunia pada 28 Desember 2025, pihak keluarga mengaku hanya menerima sekitar Rp10 juta yang disebut sebagai pesangon.
Nilai tersebut dinilai sangat jauh dari rasa keadilan dan dianggap tidak sebanding dengan pengabdian almarhum yang telah bekerja hampir tiga dekade.
“Orang tua kami mengabdi puluhan tahun, bukan satu atau dua tahun. Tapi setelah meninggal dunia, hak yang diberikan hanya sekitar Rp10 juta. Kami sangat kecewa dan meminta hak almarhum dipenuhi sesuai aturan,” ujar Heri Firmansah dengan nada geram.
Pihak keluarga menyebut, upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebenarnya telah dilakukan. Bahkan surat permohonan penyelesaian disebut telah dua kali dilayangkan kepada pihak perusahaan. Namun hingga kini belum ada kepastian maupun penyelesaian yang dianggap adil oleh ahli waris.
Situasi tersebut kemudian mendorong keluarga meminta pendampingan kepada DPD ASWIN Kalbar agar persoalan ini tidak berakhir tanpa kejelasan hukum.
Nardi M menegaskan, pihaknya akan mengawal penuh persoalan tersebut dan meminta pemerintah daerah tidak tinggal diam terhadap dugaan pengabaian hak pekerja.
“Jangan sampai pekerja yang sudah mengabdi hampir 28 tahun justru hak keluarganya terkesan diabaikan setelah meninggal dunia. Disnaker Kota Pontianak harus segera turun tangan melakukan mediasi dan pemeriksaan terhadap perusahaan. Negara tidak boleh kalah dan tidak boleh tutup mata terhadap hak rakyat kecil,” tegas Nardi.
DPD ASWIN Kalbar juga menyoroti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan apabila dugaan tersebut benar terjadi. Menurutnya, persoalan hak pekerja bukan sekadar hubungan internal perusahaan, melainkan menyangkut kewajiban hukum yang wajib dipenuhi pengusaha kepada pekerja maupun ahli warisnya.
Dalam laporan resminya, DPD ASWIN Kalbar mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Regulasi tersebut mengatur bahwa pekerja yang meninggal dunia dalam hubungan kerja tetap memiliki hak ketenagakerjaan yang wajib diberikan kepada ahli waris, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak-hak lainnya sesuai masa kerja pekerja.
Bahkan dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 ditegaskan bahwa apabila pekerja/buruh meninggal dunia, pengusaha wajib memberikan hak-hak pekerja kepada ahli waris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen perlindungan hak buruh di Kota Pontianak. DPD ASWIN Kalbar mendesak Disnaker Kota Pontianak serta Pemerintah Kota Pontianak segera melakukan mediasi, pemeriksaan, dan pengawasan secara transparan agar hak-hak ahli waris pekerja benar-benar dipenuhi sesuai hukum yang berlaku.
(Bsg-Tim-007)


0 Komentar