Laporan Khusus Dugaan Peyalahgunaan BBM Subsidi di Sintang, Nama Pengusaha DS Mencuat

Sintang,harian62.info - 

Praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Sintang. Seorang pengusaha berinisial DS diduga kuat menjual BBM jenis solar subsidi ke aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang tersebar hingga wilayah Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu.


Berdasarkan penelusuran tim awak media, distribusi BBM subsidi tersebut dilakukan secara sistematis menggunakan sarana transportasi air berupa motor air mini melalui jalur sungai di wilayah Sintang. Aktivitas ini diduga telah berlangsung lama, terorganisir, dan berjalan tanpa hambatan berarti.


Ironisnya, praktik yang diduga melanggar hukum ini disebut-sebut berlangsung bertahun-tahun tanpa tersentuh aparat penegak hukum setempat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan serta potensi adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.


Saat dikonfirmasi oleh tim media, DS justru memilih bungkam. Nomor WhatsApp awak media diblokir tanpa memberikan klarifikasi, yang semakin memperkuat dugaan adanya upaya menghindari pertanggungjawaban publik.


Selain itu, terdapat indikasi kuat bahwa BBM subsidi jenis Bio Solar tersebut diperjualbelikan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni berkisar antara Rp15.000 hingga Rp16.000 per liter kepada para penambang emas ilegal. Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara dari sisi subsidi energi, tetapi juga memperkuat aktivitas pertambangan ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan.


Sumber di lapangan juga menyebut adanya fasilitas semacam “ponton pertamini” di pesisir sungai yang diduga menjadi titik distribusi BBM subsidi milik DS. Lokasi tersebut diduga menjadi jalur strategis dalam penyaluran BBM kepada para pelaku PETI.


Aspek Hukum dan Regulasi

Dugaan praktik ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya:
    Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
    Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

  2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur secara tegas bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.

  3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, yang menegaskan distribusi Bio Solar harus tepat sasaran dan diawasi ketat.

  4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) merupakan tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.


Dengan demikian, praktik penyaluran BBM subsidi ke aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum di sektor energi, tetapi juga beririsan langsung dengan tindak pidana pertambangan ilegal.


Desakan Penegakan Hukum

Ketua Tim Monitoring Investigasi DPD Asosiasi Wartawan Independen (ASWIN) Kalimantan Barat, Nardi M, angkat bicara terkait temuan ini. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas.


“Nardi M menegaskan, aparat penegak hukum harus segera turun tangan, melakukan penyelidikan mendalam, dan menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu. Praktik ini sudah sangat merugikan negara dan merusak lingkungan. Tidak boleh ada pembiaran,” tegasnya.


Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum harus memberikan efek jera agar praktik serupa tidak terus berulang di Kalimantan Barat, khususnya di wilayah Sintang dan sekitarnya.


“APH harus menunjukkan ketegasan dan keberanian. Jika terbukti, pelaku harus diproses secara hukum hingga tuntas agar ada efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak lain,” tambahnya.


Atas temuan ini, pihak media menyatakan akan melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polda Kalimantan Barat serta pihak Pertamina di Pontianak guna dilakukan investigasi menyeluruh dan penindakan sesuai hukum yang berlaku.


Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, termasuk Kapolri, untuk segera mengambil langkah tegas dan transparan. Penindakan yang konsisten dinilai penting guna menghentikan praktik ilegal yang merugikan negara, merusak lingkungan, serta mencederai rasa keadilan masyarakat.


(BG/Red)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung