Satu unit mobil Honda CR-V warna silver milik pensiunan anggota kepolisian diduga ditarik paksa oleh oknum debt collector tanpa surat resmi.
Peristiwa terjadi saat pemilik kendaraan, Kausar, dalam kondisi sakit. Di rumah hanya terdapat kedua orang tuanya. Sejumlah orang yang mengaku debt collector datang dan langsung membawa kendaraan meski keluarga menolak karena tidak ada surat tugas maupun dokumen penarikan.
Setelah dikonfirmasi, pihak Mandiri Finance menyatakan tidak mengeluarkan perintah penarikan atas kendaraan tersebut.
Mengacu UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia dan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, penarikan kendaraan wajib melalui prosedur hukum. Tanpa dasar tersebut, tindakan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Pihak keluarga meminta aparat penegak hukum segera mengusut kejadian ini.
(Bsg)

0 Komentar