Palembang,harian62.info -
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Lahat (GEMAPELA) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Polda Sumatera Selatan, Senin (20/4/2026).
Aksi yang telah memasuki kali kelima ini menyoroti dugaan kriminalisasi dan potensi peradilan sesat dalam penanganan kasus yang melibatkan Khairul Anwar dan PT Bukitapit Ramok Senabing Energy.
Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi mempertanyakan dasar hukum laporan yang diajukan pihak perusahaan ke Polres Lahat pada 29 November 2025 terkait dugaan aktivitas ilegal drilling.
GEMAPELA menilai laporan tersebut tidak didukung bukti yang kuat dan berpotensi digunakan sebagai instrumen untuk menekan pihak tertentu melalui jalur pidana.
Sorotan utama diarahkan pada klaim kerugian perusahaan sebesar Rp83,7 juta. Berdasarkan kajian internal yang disampaikan dalam aksi, rincian kerugian tersebut dinilai tidak mencerminkan kerugian nyata (actual loss), melainkan lebih banyak berupa biaya operasional seperti konsumsi, transportasi, bahan bakar, dan akomodasi. Hal ini, menurut mereka, menimbulkan pertanyaan serius terkait validitas unsur kerugian dalam konstruksi perkara pidana.
Selain itu, GEMAPELA mengungkap adanya dugaan inkonsistensi dalam keterangan pelapor dan saksi. Perbedaan penjelasan terkait pihak yang menghitung nilai kerugian serta rincian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebut sebagai indikasi lemahnya akurasi dalam proses pengumpulan alat bukti.
Kondisi ini dinilai berpotensi mengarah pada praktik penegakan hukum yang tidak objektif. Persoalan lain yang mengemuka adalah status hukum wilayah yang diklaim sebagai area kerja pertambangan.
Massa aksi menyatakan belum terdapat dokumen yang secara tegas membuktikan bahwa lokasi tersebut merupakan wilayah kerja sah perusahaan berdasarkan kontrak di sektor migas. Meski demikian, aktivitas di lokasi tersebut tetap dilaporkan sebagai pelanggaran pidana.
Dalam perspektif hukum, GEMAPELA berpendapat bahwa sengketa ini lebih tepat dikategorikan sebagai perkara perdata atau administratif.
Penggunaan pendekatan pidana dinilai berisiko menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya ketika belum terpenuhi unsur-unsur pidana secara komprehensif.
Aksi yang berlangsung tertib ini juga membawa tuntutan agar aparat di Polda Sumatera Selatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara. Mereka menekankan pentingnya profesionalitas, transparansi, dan objektivitas guna mencegah terjadinya kriminalisasi serta praktik peradilan yang menyimpang.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun perusahaan terkait tudingan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
(fk)

0 Komentar