Tekan Peredaran Obat Terlarang, Satres Narkoba Polres Karawang Amankan Pelaku di Dawuan

​KARAWANG,harian62.info -

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang berhasil mengamankan seorang terduga pengedar obat-obatan tertentu (OKT) di wilayah Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek, Selasa (14/4/2026). Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Karawang.


​Operasi yang berlangsung pada Selasa siang tersebut menarik perhatian warga sekitar, termasuk insan pers yang tengah melintas di lokasi kejadian. Usai diamankan, pelaku beserta barang bukti segera digelandang ke Mapolres Karawang untuk menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan kasus lebih lanjut.


​Klarifikasi Kerja Jurnalistik di Lapangan

​Peristiwa penangkapan tersebut sempat diwarnai isu miring di media sosial terkait keberadaan awak media di lokasi. Ani, jurnalis dari Media HWK yang berada di tempat kejadian, memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar.


​Menurut Ani, kehadirannya di lokasi murni merupakan bagian dari tugas jurnalistik sebagai kontrol sosial. Ia membantah narasi yang menyebut dirinya melakukan pembuntutan terhadap kendaraan petugas secara sengaja dengan maksud tertentu.


​"Saya dalam perjalanan pulang dari Cikampek menuju Rengasdengklok. Saat melintas di Desa Dawuan, saya melihat ada aktivitas penangkapan penjual obat-obatan terlarang. Sebagai jurnalis, saya langsung melakukan peliputan sebagai bentuk kontrol sosial," ujar Ani kepada awak media.


​Terkait tudingan di media sosial yang menyebut dirinya membuntuti mobil petugas, Ani menegaskan bahwa hal tersebut merupakan sebuah kebetulan karena rute perjalanan pulangnya memang searah dengan tujuan kendaraan petugas.


​"Saya tidak mengikuti atau mengaku-ngaku. Arah pulang saya ke Rengasdengklok memang searah dengan mobil yang membawa pelaku menuju arah Polres Karawang," tegasnya.


​Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap pelaku untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan tersebut. Kasus ini kini ditangani sepenuhnya oleh Satres Narkoba Polres Karawang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.pungkas 


( NK )

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung