Harian62 Info Pontianak – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis (12/3/2026).
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Dua tersangka yang diserahkan yakni IS, selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yang juga ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pembangunan, serta MR yang berperan sebagai perencana atau penyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) sekaligus Ketua Tim Teknis pembangunan Gedung SMA Mujahidin.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses penanganan perkara memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Kasus ini bermula dari laporan dan temuan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik Kejati Kalbar melakukan pengumpulan data dan keterangan.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari keuangan negara. Perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengumpulkan berbagai dokumen terkait pengelolaan dana hibah tersebut. Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan penggunaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli fisik, ditemukan bahwa penggunaan dana hibah untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin tidak sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan. Terdapat kekurangan volume pekerjaan serta mutu hasil pekerjaan yang tidak sesuai, dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar.
Selain itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa penerimaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah dilakukan oleh panitia pembangunan tidak sesuai dengan rincian penggunaan hibah sebagaimana diatur dalam RAB. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) juncto Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana hibah yang diterima.
Penyidik juga menemukan bahwa dalam dokumen NPHD, proposal, maupun RAB tidak terdapat rincian anggaran untuk biaya perencanaan, honorarium, maupun insentif panitia. Namun dalam praktiknya, sebagian dana hibah digunakan untuk pembayaran biaya perencanaan kepada tersangka MR pada tahun 2020 sebesar Rp469 juta, serta pembayaran insentif kepada panitia pembangunan pada tahun 2022 sebesar Rp198.720.000.
Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Terhadap kedua tersangka, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung mulai 12 Maret 2026 hingga 31 Maret 2026.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara siap dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kejaksaan berkomitmen mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan dana hibah tersebut,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa apabila dalam proses persidangan maupun pengembangan perkara ditemukan keterlibatan pihak lain, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah hukum lanjutan.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin Kalimantan Barat selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.(Bsg-HKJT)

0 Komentar