JAKARTA, harian62.info– Upaya mencari keadilan bagi korban dugaan investasi bodong bermodus perdagangan emas mulai menemukan titik terang. Sejumlah awak media dari berbagai media nasional mendatangi kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) 1 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) di Gedung Kementerian Perdagangan, Jalan M.I. Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, guna melakukan koordinasi dan melaporkan praktik yang merugikan tersebut.
Kedatangan koalisi media ini dipicu oleh kasus yang menimpa salah satu rekan jurnalis, Sugiyanto (tim media MWN Yogyakarta), yang diduga terjerat iming-iming bisnis emas yang ternyata merupakan praktik trading yang tidak transparan.
Perwakilan awak media yang dipimpin oleh Saudara I (inisial) dari Mediaistana.com, bersama beberapa wartawan dari media seperti :
- Mediaistana.com
- Porosnusantara.com
- Portalinfokom.com
- Targethukum.com
- Narasinegeri.my.id
- Kompas.sbs
- Petajurnalis.com
- Detik.sbs
- Redaksi.co
- Gakorpan.com
- harian62.info
- Bhayangkaralipsus.com
- BeritaRepublikviral.com
- Fokusinews.com
- Citraantaranews.com
- Inewsfakta.com
- Sidikpolisinews.com Viral.com.
- Indonesiaglobal.com
- Edisi.id
Diterima langsung oleh staf BAPPEBTI yang bertugas.
Dalam pertemuan yang berlangsung akrab namun serius tersebut, Saudara I membeberkan kronologis awal bagaimana Sugiyanto terbujuk untuk berangkat ke Pekanbaru demi bisnis yang diklaim sebagai investasi emas tersebut.
“Saat itu saya sempat menyarankan untuk lebih baik menaruh dana di lembaga resmi seperti Pegadaian untuk bisnis emas Antam daripada mengambil risiko besar di sana. Namun, nasi sudah menjadi bubur, dan kini kami bergerak untuk memastikan hak rekan kami kembali,” ujar I di hadapan staf BAPPEBTI.
Pihak BAPPEBTI menyambut baik informasi serta masukan yang disampaikan oleh rekan-rekan media. Dalam diskusi tersebut, pihak otoritas menegaskan bahwa setiap oknum, baik individu maupun lembaga seperti PT BPF Pekanbaru, yang terbukti melakukan tipu daya atau beroperasi tidak sesuai prosedur, akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat.
“Siapa pun yang melakukan tindakan tidak sesuai prosedur wajib dikenakan sanksi dan terjerat kasus hukum. Sanksi administratif bahkan bisa berujung pada pencabutan izin, baik secara individu maupun kelembagaan,” tegas salah satu staf BAPPEBTI yang menangani audiensi tersebut.
Pernyataan tegas ini memberikan harapan baru bagi para awak media yang hadir. Saudara I menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan hak-hak Sugiyanto dapat diterima kembali sepenuhnya. Langkah koordinasi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku investasi ilegal agar tidak lagi memakan korban di masa mendatang.
Akhir pertemuan menekankan bahwa pihak BAPPEBTI tidak hanya menerima informasi, tetapi juga memberikan panduan langkah hukum yang jelas.
"Pertemuan ini bukan sekadar koordinasi, melainkan langkah awal yang solid untuk memastikan prosedur hukum berjalan hingga hak-hak korban terpenuhi kembali." tutupnya.
(Red/)


0 Komentar