Dugaan Skandal Kontrak Fiktif Terkuak di Pontianak

 


Kuasa Hukum Korban Tantang Transparansi PT Dipo Star Finance

Harian62 Info Pontianak, 13 Maret – Dugaan praktik kontrak pembiayaan fiktif yang menyeret nama perusahaan pembiayaan PT Dipo Star Finance (DSF) di Pontianak mulai mencuat ke publik. Tim kuasa hukum Andi Yanto menyatakan tengah menelusuri dugaan adanya praktik penerbitan kontrak pembiayaan tanpa persetujuan pihak yang namanya tercantum sebagai debitur.

Kasus ini mencuat setelah klien mereka mendapati dirinya tercatat memiliki kewajiban pembiayaan kendaraan. Padahal, menurut kuasa hukum, yang bersangkutan tidak pernah mengajukan kredit, tidak pernah menandatangani perjanjian pembiayaan, serta tidak pernah menerima kendaraan sebagaimana tercantum dalam kontrak.

“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Kami melihat adanya indikasi serius yang patut didalami lebih jauh,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangannya kepada media.

Dugaan Celah Sistem dan Oknum

Kuasa hukum menilai kasus ini membuka kemungkinan adanya celah serius dalam sistem verifikasi internal perusahaan pembiayaan. Mereka mempertanyakan bagaimana kontrak dapat terbit tanpa verifikasi langsung terhadap calon debitur sebagaimana prinsip Know Your Customer (KYC) yang menjadi standar dalam industri keuangan.

Lebih jauh, tim kuasa hukum juga menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan oknum yang memanfaatkan data pribadi masyarakat untuk memproses kontrak pembiayaan secara tidak sah.

“Kami meminta manajemen perusahaan membuka secara transparan proses verifikasi kontrak tersebut. Publik berhak tahu apakah ini murni kesalahan prosedur atau ada praktik yang lebih serius di baliknya,” tegas kuasa hukum.

Dampak pada Reputasi Finansial Korban

Menurut kuasa hukum, kontrak yang diduga fiktif tersebut telah berdampak pada riwayat kredit klien mereka di Sistem Layanan Informasi Keuangan milik Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

Akibatnya, korban disebut mengalami tekanan psikologis sekaligus kerugian reputasi finansial karena tercatat memiliki kewajiban pembiayaan yang tidak pernah ia lakukan.

“Nama baik klien kami tercemar di sistem kredit nasional. Ini bukan persoalan kecil,” kata tim kuasa hukum.

Potensi Langkah Hukum

Tim kuasa hukum menegaskan akan menempuh jalur hukum jika tidak ada penyelesaian dari pihak perusahaan dalam waktu dekat. Mereka menyebut kemungkinan pelaporan pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

Selain itu, laporan juga akan disampaikan kepada regulator yaitu Otoritas Jasa Keuangan serta aparat penegak hukum di Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tuntutan Kuasa Hukum

Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum mendesak perusahaan pembiayaan tersebut untuk:

Membatalkan kontrak pembiayaan yang diduga fiktif.

Memulihkan data dan reputasi kredit klien pada sistem SLIK OJK.

Menjelaskan secara terbuka proses penerbitan kontrak tersebut.

Menyelesaikan kerugian yang dialami korban.

Alarm bagi Industri Pembiayaan

Kasus ini dinilai menjadi pengingat penting bagi industri pembiayaan mengenai pentingnya perlindungan data pribadi dan verifikasi nasabah secara ketat.

Tim kuasa hukum menyatakan, apabila dugaan tersebut terbukti, kasus ini berpotensi membuka tabir praktik penyalahgunaan data pribadi dalam proses pembiayaan.

“Publik harus mendapatkan kepastian bahwa data pribadi mereka tidak disalahgunakan dalam transaksi keuangan,” pungkas kuasa hukum.(Bsg/Tim-007)

Kontak Media:

Rusliyadi, SH

Albertus Pinus, SH., MH

Kristoporus Novyan Rio

Lawyer Muda Law Firm

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung