KUBU RAYA,harian62.info -
Terkait pemberitaan yang berkembang mengenai dugaan penganiayaan di Desa Ambarawa, Kecamatan Batu Ampar, Busran menyampaikan pernyataan tegas bahwa dirinya adalah pihak yang mempertahankan diri dari serangan bersenjata.
Busran menjelaskan bahwa kebun kelapa yang menjadi pokok persoalan telah dibelinya secara sah dari HR pada tahun 2002, dibuktikan dengan kwitansi pembayaran dan penguasaan fisik selama kurang lebih 22 tahun tanpa sengketa hukum.
“Secara hukum perdata, penguasaan dan bukti transaksi sah adalah dasar kepemilikan. Tuduhan bahwa saya pencuri adalah fitnah yang tidak berdasar,” tegasnya.
Tindakan tersebut, menurutnya, jelas masuk dalam kategori pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur dalam:
Pasal 49 ayat (1) KUHP
Prinsip perlindungan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
Lebih lanjut, penggunaan senjata tajam untuk menyerang orang lain berpotensi melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Busran juga menyoroti pembentukan opini liar di media sosial yang dinilainya menggiring persepsi publik sebelum proses hukum berjalan.
“Kalau ini disebut drama, saya anggap lumayan juga untuk pemain sinetron. Karena berhasil membangun narasi sepihak hingga memancing netizen berkomentar tidak layak, bahkan menyeret aparat kepolisian, hakim, dan jaksa. Ini berbahaya dan bisa mencederai proses hukum,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa penggiringan opini yang mengandung tuduhan tanpa dasar dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, serta berpotensi melanggar UU ITE Pasal 27 ayat (3) jika dilakukan melalui media elektronik.
Busran menyatakan siap menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar dan merusak reputasinya.
“Saya tidak akan tinggal diam jika nama baik saya terus difitnah. Biarkan hukum bekerja berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan drama dan opini,” tutupnya.
(
.jpg)

0 Komentar