AWI Kota Pontianak Desak BPK Audit Dugaan Proyek Fiktif Rp1,3 Miliar di Dinas Perkim Kalbar, APH Diminta Usut Tuntas

 


Pontianak | Harian62 Info– Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Barat untuk segera melakukan audit investigatif atas dugaan proyek fiktif senilai Rp1,3 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat dan diduga terjadi di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kalbar. Selain itu, aparat penegak hukum (APH) diminta turun tangan dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut hingga ke akar-akarnya.


Dugaan proyek siluman ini mencuat setelah publik bersama tim investigasi media tidak menemukan keberadaan fisik proyek berupa pembangunan jalan akses menuju gudang oli bekas yang diklaim telah dikerjakan pada Tahun Anggaran 2021. Proyek bernilai miliaran rupiah tersebut diduga hanya tercatat dalam dokumen administrasi, sementara hasil penelusuran di lapangan menunjukkan tidak adanya pembangunan sama sekali.


Ketua AWI Kota Pontianak menegaskan, apabila proyek yang bersumber dari APBD tersebut benar tidak direalisasikan secara fisik, maka terdapat indikasi kuat tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.


> “Jika anggaran dicairkan tetapi kegiatan tidak pernah dikerjakan, itu bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan dugaan proyek fiktif. BPK wajib melakukan audit investigatif, dan APH harus menelusuri siapa saja yang terlibat,” tegas Ketua AWI.


Sejak tahap awal, proses tender proyek ini dinilai sarat kejanggalan. Dari 58 perusahaan yang mendaftar, hanya tiga perusahaan yang memasukkan penawaran. Pemenang tender, CV Juara Jaya Anantara, hanya unggul sekitar Rp40 juta dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik persaingan usaha tidak sehat atau tender yang diduga telah dikondisikan, bertentangan dengan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


Temuan lapangan semakin memperkuat dugaan tersebut. Berdasarkan penelusuran langsung tim investigasi media, lokasi yang disebut sebagai jalan akses proyek hanya berupa lahan becek menyerupai rawa, dipenuhi rumput liar, tanpa tanda-tanda pengerasan, pengurugan, maupun struktur badan jalan. Fisik proyek tidak ditemukan sama sekali, yang mengindikasikan kuat terjadinya penyimpangan pelaksanaan pekerjaan.


Ironisnya, pernyataan antarpejabat justru saling bertolak belakang. Mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Perkim Kalbar sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Ya. M. Ridwan, ST, MM, yang kini menjabat sebagai Sekretaris BPBD Kalbar, mengklaim proyek tersebut telah dikerjakan dan dimanfaatkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalbar. Namun klaim tersebut dibantah langsung oleh Kepala DLH Kalbar, Ir. Adiyani, MH, yang menegaskan bahwa DLH tidak pernah menerima maupun menggunakan jalan tersebut. Bahkan, usulan pembangunan jalan baru justru diajukan dalam **APBD Perubahan Tahun 2025.


AWI Kota Pontianak menilai perbedaan pernyataan lintas instansi ini semakin menguatkan dugaan adanya masalah serius dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban proyek.


> “Dokumen ada, anggaran cair, tetapi fisik tidak ada. Ini pola klasik proyek siluman. APH tidak boleh menunggu laporan resmi, harus segera masuk dan bertindak,” ujar perwakilan AWI.


Selain mendesak audit BPK, AWI juga meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Polda Kalbar, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan mendalam sesuai kewenangannya. Jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta kerugian keuangan negara, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara.


Kasus ini menjadi peringatan serius atas lemahnya pengawasan penggunaan APBD. Hilangnya uang rakyat tanpa wujud pembangunan nyata dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan publik dan prinsip akuntabilitas pemerintahan.


Kini publik menanti langkah tegas negara: apakah dugaan proyek fiktif Rp1,3 miliar ini akan diusut hingga tuntas, atau kembali mengendap tanpa kepastian hukum.


(Tim)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung