![]() |
Panyabungan,Harian62.info -
Dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh tambang ilegal tak sebanding dengan manfaat yang didapat oleh masyarakat. Bahkan, bahaya bencana alam seperti longsor terus mengintai, Seperti tambang emas yang berlokasi di kelurahan dalan lidang , kabupaten Mandailing Natal Sumut. menjadi sorotan. 07/02/2025 ,Gabungan media /tim.
Investigasi ke lokasi ,dan mewawancarai salah satu warga, yg tak mau di sebutkan namanya,,bahwa Sanya benar ,toke dari tambang ilegal tersebut berinisial "MH"hasil dari tambang tersebut dulu hanya 2-3 gram dan sekarang sudah menghasilkan sampai 9 gram satu hari pak. tutup beliau .
lantaran hasil dari bisnis ini, sangat menggiurkan, keuntungan hingga puluhan juta rupiah setiap bulanya, hanya dinikmati pelaku usaha beserta kroni – kroninya, sedangkan warga hanya dapat dampak kerusakan alam dan lingkungan.
Adapun di lain lokasi ,tim kami konfirmasi toke inisial "MH" melalui WhatsApp di nomor 0812-7441-Xxxx, toke tersebut mengakui bahwa benar itu milik nya,kita sudah lama main di situ,sampai sekarang kita aman- aman saja ,dan pekerja kita tiap hari bertambah dan semua nya aman tanpa ada yang di takuti Tutup nya.
Undang-Undang yang mengatur tentang pertambangan, termasuk tambang emas ilegal, di Indonesia adalah:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
1.Pasal-pasal yang terkait dengan tambang emas ilegal antara lain:
Pasal 158 UU Minerba: Penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
2. Pasal 160 UU Minerba: Pengangkutan dan pengolahan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
Dengan di sebutkan beberapa UUD dan pasal di atas,,di minta kepada Kapolres MADINA,untuk segera menghentikan ataupun menertibkan tambang ilegal tersebut,agar pengerusakan alam tidak merajalela , khususnya di kelurahan dalan lidang, kec Panyabungan, kab Mandailing Natal.
(Idris/Tim)

0 Komentar