Toko Kosmetik di Tarumajaya Diduga Jual Tramadol dan Eximer Ilegal Ancam Generasi Muda

Bekasi,harian62.info -

Dalam rangka kegiatan kontrol sosial di antaranya wilayah jalan ps bojong lama taruma samudra jaya kecamatan tarumajaya menjadi pusat jual belinya jenis obat tramadol dan exsimer untuk mengumpulkan pundi-pundi uang.


Modus nya toko kosmetik tersebut sangat rapih terselubung ramai di datangi para pemuda-pemudi yang usia sangat di bawah umur sering ke belanja keluar dari toko kosmetik  teryata tersebut jual obat-pramadol dan exsimer itu saat team awak media monitoring kegiatan tersebut.


Toko kosmetik tersebut sanggat ramai pengunjung sangat di sayangkan untuk masyarakat kabupaten bekasi  untuk para orang tua selalu menjaga anak-anaknya.


Agar masyarakat tarumajaya bebas dari obat-obatan tramadol dan exsimer jenis golongan ( G ) untuk menyelamatkan pemuda dari ketergantungan obat-obat tersebut.


Toko kosmetik tersebut di jln ps bojong lama taruma samudra jaya kecamatan tamurajaya Kabupaten bekasi Jawa Barat 17217 tersebut toko kosmetik buka pada pukul 8:30 Wib sampai selesai. Kamis (5/02/2026) 


Selain meracuni generasi pemuda, tentunya berdampak pada kecanduan yang  menyebabkan kematian, bahkan mampu merusak mental yang pasti memicu keributan dan lain - lain.


Diantara satu masyarakat menyebutkan yang enggan di sebutkan namanya membetulkan ada kegiatan transaksi obat-obatan tersebut yang berjenis Tramadol dan Exsimer di wilayah jln lingkar ps bojong lama taruma samudra jaya kecamatan tarumajaya ,kabupaten bekasi Jawa barat 17217


Dengan melakukan berbagai cara agar melancarkan transaksi obat-obatan tersebut dan melanggar tanpa ijin edar dari dinas kesehatan tersebut.


Untuk aparat penegak hukum (APH) di teritorial wilayah hukum polsek tarumajaya polres bekasi, Dinas kesehatan, Polda metro ,agar memberikan efek jera kepada penjual obat-obatan terlarang yang tidak memiliki ijin edar obat tersebut golongan G Tramadol Dan Eximer termasuk ilegal.


Sanksi pidana dan penjara untuk pelaku penjualan obat tanpa izin edar diatur dalam Pasal 138 ayat (2) Jo. Pasal 435 UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ancaman pidana mencapai paling lama 12 (dua belas) tahun penjara. pungkas. 


(NK)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung