Jakarta Timur,harian62.info -
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan kegiatan pembersihan spanduk dan iklan komersial liar, sekaligus penjagaan dan pengawasan kawasan unggulan di Jalan RA Fadilah, Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (14/1/2026). Kegiatan ini dilakukan karena pemasangan media promosi tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP menyisir sepanjang Jalan RA Fadilah yang merupakan salah satu kawasan unggulan. Penertiban menyasar spanduk, baliho, dan iklan komersial yang dipasang tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan, seperti di tiang listrik, pepohonan, pagar fasilitas umum, serta area lain yang mengganggu ketertiban dan keindahan lingkungan.
Selain pembersihan media promosi liar, Satpol PP juga melakukan penjagaan dan pengawasan kawasan, serta sterilisasi terhadap para pelanggar Perda yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kawasan unggulan tetap bersih, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Petugas bertindak secara humanis dengan memberikan imbauan serta teguran kepada para pelanggar agar tidak mengulangi perbuatannya. Satpol PP menegaskan bahwa penegakan Perda dilakukan bukan semata-mata penindakan, melainkan juga sebagai upaya edukasi kepada masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan yang berlaku.
Pihak Satpol PP menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin dalam rangka penegakan Perda dan pengawasan kawasan strategis di wilayah Jakarta Timur. Penertiban akan terus dilakukan secara berkala guna mencegah munculnya kembali pelanggaran serupa.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP berharap tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan tertata, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan peraturan daerah demi kepentingan bersama.
Lusiana


0 Komentar