CIREBON,harian62.info -
Upaya menekan peredaran narkoba dan minuman keras (miras) ilegal terus digencarkan Polresta Cirebon. Rabu (14/1/2026) dini hari, Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon menggelar razia skala besar di sejumlah tempat hiburan malam dan karaoke di wilayah timur Kabupaten Cirebon.
Dalam operasi tersebut, petugas mengungkap keberadaan gudang miras tersembunyi yang disamarkan di balik ruang karaoke. Gudang tersebut digunakan untuk menyimpan ratusan botol minuman keras berkadar alkohol tinggi.
Razia dilakukan di tiga lokasi, yakni dua tempat hiburan malam di kawasan Gronggong, Kecamatan Beber, serta satu lokasi di wilayah Ciledug, Kecamatan Ciledug. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sebanyak 130 botol miras berbagai merek, baik lokal maupun impor, seperti whisky, vodka, anggur merah, hingga soju, dengan kadar alkohol di atas 15 persen.
Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan terhadap pengunjung serta pemandu karaoke. Bahkan, dilakukan tes urine terhadap 18 orang, dengan hasil seluruhnya negatif narkoba.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama melalui Plh Kabag Ops Polresta Cirebon, Kompol Acep Anda, menegaskan bahwa razia tersebut merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
“Petugas juga memberikan teguran kepada pengelola tempat hiburan yang menjual minuman keras di luar ketentuan izin. Operasi ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Operasi gabungan yang melibatkan Satresnarkoba, Propam, Dokpol, dan Satlantas ini merupakan bentuk komitmen Polresta Cirebon dalam menutup ruang peredaran miras ilegal serta mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Lusiana

0 Komentar