Mediasi Belum Rampung, Penggalian Tetap Dilakukan di Lahan yang Diperselisihkan
Tangerang,harian62.info -
Perselisihan kepemilikan lahan antara warga dan pihak pengembang di Kampung Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, kian menajam. Meski proses mediasi yang difasilitasi pemerintah kecamatan belum rampung, aktivitas alat berat kembali berlangsung pada Senin (26/1) pagi, disertai kehadiran sejumlah orang yang mengaku bertugas mengamankan proyek.
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan, penggalian tanah untuk pembangunan gorong-gorong tetap dilakukan di atas lahan yang masih diperselisihkan. Situasi ini memicu ketegangan lantaran para pengaman proyek tersebut tidak dapat menunjukkan surat tugas atau dasar kewenangan saat diminta warga.
“Mereka bilang dapat kuasa dari PT, tapi ketika ditanya surat tugasnya, tidak ada yang bisa menunjukkan,” ujar salah satu warga.
Pengamanan Tanpa Identitas, Proyek Tanpa Kepastian
Kehadiran pihak ketiga yang bertindak sebagai pengaman nonresmi kembali menimbulkan pertanyaan soal legalitas dan prosedur pengamanan proyek. Terlebih, aktivitas tersebut dilakukan di tengah perselisihan kepemilikan yang belum memiliki putusan final, baik secara administrasi maupun hukum.
Warga menilai pengerjaan proyek dalam kondisi seperti ini berpotensi memperkeruh konflik, karena dilakukan tanpa kejelasan dokumen kepemilikan yang ditunjukkan kepada publik, serta tanpa kesepakatan dengan pihak yang masih menguasai lahan secara fisik.
Banjir Jadi Alasan, Bukan Pembenaran
Warga mengakui, pembangunan gorong-gorong memang dibutuhkan. Hal itu menyusul banjir yang baru pertama kali mereka alami akibat hujan deras beberapa hari lalu.
“Saya tinggal di sini dari lahir sampai sekarang, baru kali ini ngalamin banjir. Air kemarin sedengkul orang dewasa,” ujar Salam, warga setempat.
Namun, warga menegaskan bahwa kebutuhan infrastruktur tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengabaikan proses musyawarah dan penyelesaian perselisihan kepemilikan lahan.
Puluhan KK Bertahan, Ganti Rugi Dipersoalkan
Sekitar 30 kepala keluarga (KK) masih bertahan di kawasan yang disebut-sebut akan dikembangkan menjadi Rasuna Sutera Residence. Warga menilai tawaran penggantian lahan yang disampaikan tidak sebanding dengan nilai tanah dan dampak sosial yang mereka hadapi.
“Nilai penggantinya kecil, sekitar Rp5,5 juta per meter. Ditambah lagi banyak perantara atau calo. Dengan nilai segitu, kami mau pindah ke mana?” kata Salam.
Kondisi ini memperlihatkan ketimpangan posisi tawar antara warga dan pihak pengembang, di mana warga berada pada posisi rentan sementara proyek tetap bergerak di lapangan.
Mediasi Kecamatan Masih Berjalan
Kecamatan Pinang memastikan bahwa upaya penyelesaian melalui jalur mediasi masih berlangsung. Camat Pinang, saat dikonfirmasi Senin (26/1), menyatakan pihaknya akan kembali memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak.
“Kami akan memanggil pihak-pihak yang berselisih untuk mediasi. Jadi akan ada mediasi kedua, semoga bisa terlaksana dalam waktu dekat,” ujar Camat Pinang.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa belum ada kesepakatan final, sehingga aktivitas proyek yang terus berjalan di lapangan dinilai berpotensi mendahului proses penyelesaian yang sedang difasilitasi pemerintah.
Polisi Turun Tangan Amankan Situasi
Ketegangan di lokasi akhirnya mendorong aparat kepolisian turun tangan. Polsek Pinang mendatangi lokasi setelah menerima aduan warga.
Kapolsek Pinang Iptu Adityo mengatakan, pihaknya langsung mengerahkan personel guna memastikan situasi tetap kondusif dan memberikan rasa aman kepada warga.
“Kami menerima informasi dari warga, lalu saya perintahkan jajaran untuk segera ke lokasi. Kehadiran kami untuk memastikan keamanan warga,” ujar Iptu Adityo.
Dalam penanganan tersebut, polisi mengamankan beberapa orang yang berada di sekitar lokasi untuk dimintai keterangan di Mapolsek Pinang.
Negara Dipertanyakan
Berulangnya aktivitas proyek di tengah perselisihan kepemilikan lahan, kehadiran pengamanan nonresmi, serta belum terbukanya dokumen kepemilikan kepada publik, memunculkan pertanyaan serius tentang peran negara dalam melindungi warga dari konflik agraria perkotaan.
Selama mediasi masih berlangsung dan status kepemilikan belum diputuskan secara jelas, aktivitas proyek yang terus berjalan dinilai berisiko memperdalam konflik dan menggerus kepercayaan warga terhadap mekanisme penyelesaian yang difasilitasi pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang belum memberikan pernyataan resmi terkait dasar hukum pengerjaan proyek, penggunaan pihak pengaman nonresmi, maupun sikap mereka terhadap proses mediasi lanjutan.
Awak media akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk hasil mediasi kedua dan langkah aparat serta pemerintah daerah dalam memastikan penyelesaian yang adil dan transparan.
(RA)


0 Komentar