Bengkayang,harian62.info -
Kasus peredaran rokok ilegal merek Kalbako yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang kembali menjadi sorotan. Sidang perkara tersebut pertama kali digelar pada 19 November 2025, dengan terdakwa Hendri Siregar memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dalam proses persidangan terungkap adanya keterlibatan tiga orang lainnya yang hingga kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal tersebut disampaikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang, yang menyebutkan bahwa perkara ini tetap dilanjutkan meskipun ketiga terduga pelaku belum berhasil dihadirkan.
Pada 6 Januari 2026, Pengadilan Negeri Bengkayang secara resmi menjatuhkan vonis terhadap Hendri Siregar dengan hukuman 2 (dua) tahun penjara atas perkara penyelundupan barang ilegal berupa rokok tanpa pita cukai.
Sebelum putusan tersebut dibacakan, penyidik telah menetapkan adanya peran tiga DPO yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penyelundupan rokok ilegal tersebut. Proses hukum terhadap para DPO ini disebut akan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kewenangan Penetapan DPO
Dalam perkara tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, kewenangan untuk menetapkan seseorang ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berada pada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penetapan tersebut mengacu pada hukum acara pidana, di mana status DPO dapat diterbitkan apabila seseorang yang telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, serta keberadaannya tidak diketahui.
Selain PPNS Bea dan Cukai, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai, termasuk penetapan DPO sesuai prosedur kepolisian.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sendiri merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Belum Ada Tanggapan Bea Cukai
Untuk memastikan prosedur penetapan terdakwa dan DPO dalam perkara tersebut, awak media Integmedia telah melakukan konfirmasi kepada pihak Bea Cukai Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, pada 12 Januari 2025. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun jawaban yang diberikan oleh pihak terkait.
(BG/Tim-Red)

0 Komentar