Dugaan Proyek APBN Rp 7 Miliar di Desa Parit Baru Langgar UU Tipikor, UU Jasa Konstruksi, dan K3
27 Januari 2026. Kubu Raya Harian62 Info
Proyek Penanganan Sarana dan Prasarana Permukiman Kumuh di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, bernilai lebih dari Rp 7 miliar bersumber APBN 2025, kembali jadi sorotan keras publik. Alih-alih menghadirkan manfaat, pekerjaan yang digarap CV Roy Halim Utama dengan masa pelaksanaan 24 November–31 Desember 2025 itu justru diduga menyimpan banyak masalah serius, mulai dari teknis, administrasi, hingga dugaan pelanggaran hukum.
Laporan warga, data visual, serta temuan lapangan memperkuat dugaan bahwa proyek ini tidak hanya dikerjakan asal-asalan, tetapi juga berpotensi menabrak UU Tipikor, UU Jasa Konstruksi, dan ketentuan K3
Kecelakaan Berulang: Sinyal Bahaya yang Tak Boleh Diabaikan
Dalam beberapa pekan terakhir, warga melaporkan serangkaian kecelakaan kendaraan yang terperosok hingga terbalik di area pekerjaan. Kerugian material dan ancaman keselamatan jiwa sudah terjadi, namun penanganan dan mitigasi risiko oleh pihak proyek dinilai sangat minim.
Kondisi ini menguatkan kecurigaan bahwa aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak diterapkan secara profesional—bahkan cenderung diabaikan.
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi: Potensi Kerugian Negara Meng menguat
Temuan lapangan menunjukkan indikasi kuat pekerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi kontrak, baik dari sisi material, metode kerja, maupun standar mutu konstruksi. Dugaan ini otomatis menyeret potensi kerugian keuangan negara dan membuka pintu pada dugaan tindak pidana korupsi.
Ketua Tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Budi Gautama, menegaskan bahwa fakta di lokasi sangat memprihatinkan.
> “Jika terbukti ada pengurangan mutu material, pelanggaran spesifikasi, atau pembiaran oleh pejabat terkait, maka unsur pidana korupsi itu jelas terpenuhi. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi potensi kejahatan yang harus ditindak.” tegas Budi.
Indikasi Keras Pelanggaran UU Jasa Konstruksi
Sejumlah ketentuan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi diduga dilanggar secara terang-terangan, antara lain:
● Pasal 59 ayat (1): Penyedia wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, & keberlanjutan.
● Pasal 60 ayat (1): Tanggung jawab penuh atas kegagalan konstruksi berada pada penyedia jasa.
● Pasal 67 ayat (1): Penyedia jasa wajib menjamin mutu sesuai kontrak.
Kecelakaan berulang, kualitas pekerjaan yang dipertanyakan, serta minimnya mitigasi risiko menjadi bukti kuat bahwa standar tersebut tidak dijalankan.
APH Wajib Turun Gunung: Ada Dugaan Pelanggaran Tipikor
Dengan berbagai temuan tersebut, publik menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) —baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun APIP—untuk turun gunung melakukan pemeriksaan menyeluruh. Dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor** sangat mungkin terpenuhi jika terbukti:
* Terjadi pengurangan mutu material
* Ada penghilangan item pekerjaan
* Pengawasan pejabat pembuat komitmen (PPK) lemah atau disengaja
* Proses pekerjaan tidak sesuai kontrak dan menimbulkan kerugian negara
> “Ini uang rakyat. APH harus hadir. Jangan tunggu bangunan rusak atau korban jiwa jatuh lebih banyak,” desak Budi Gautama.
Komitmen Publik dan Fungsi Pers
Menurut Budi, pemberitaan ini bukan hanya menjalankan fungsi kontrol sosial, tetapi juga memastikan bahwa setiap rupiah APBN yang digunakan benar-benar memberi manfaat.
> “Pembangunan harus menghadirkan keselamatan dan kesejahteraan. Transparansi dan pengawasan publik itu harga mati,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).
Upaya Konfirmasi dan Hak Jawab
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak penyedia jasa, konsultan, PPK, serta instansi terkait untuk mendapatkan klarifikasi resmi.
Sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999, pihak yang disebutkan memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi untuk memberikan penjelasan.
(Tim-007)

0 Komentar