Kota Pontianak,harian62.info –
Pemberitaan salah satu media terkait proyek pembangunan Puskesmas Siantan Tengah Tahun Anggaran 2025 dinilai tidak utuh, bias, dan berpotensi menyesatkan opini publik. Substansi persoalan yang secara serius disorot Tim Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak justru dialihkan pada narasi seremonial yang sama sekali tidak berkorelasi dengan mutu pekerjaan konstruksi.
AWI Kota Pontianak secara resmi telah melayangkan surat kedinasan kepada instansi terkait sebagai bentuk koreksi dan laporan informasi awal atas dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis (spek) dalam proyek pembangunan Puskesmas Siantan Tengah. Fokus laporan tersebut jelas dan tegas, yakni pada aspek teknis konstruksi, kualitas material, metode kerja, serta kepatuhan pelaksana terhadap kontrak dan regulasi yang berlaku.
Namun ironisnya, muncul pemberitaan yang justru menyoroti kegiatan kontraktor yang mengundang RT setempat, seolah-olah kegiatan tersebut merupakan bentuk klarifikasi atas kritik teknis yang disampaikan. Fakta di lapangan menunjukkan, kegiatan tersebut sama sekali tidak memiliki relevansi teknis, tidak diatur dalam dokumen kontrak, dan tidak dapat dijadikan pembenaran atas dugaan penyimpangan spesifikasi pekerjaan.
Budi Gautama menegaskan, pemberitaan semacam itu mengaburkan substansi persoalan dan berpotensi menyesatkan publik. “Isu utama yang dipersoalkan adalah mutu bangunan dan kesesuaian dengan spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak. Bukan kegiatan simbolik atau pencitraan yang tidak memiliki dasar hukum dalam pekerjaan konstruksi,” tegasnya.
Perlu ditegaskan, setiap pekerjaan konstruksi yang bersumber dari keuangan negara wajib mematuhi:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 59 dan Pasal 60 yang mewajibkan penyedia jasa memenuhi standar mutu, spesifikasi teknis, dan keselamatan konstruksi.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan kewajiban pelaksana pekerjaan melaksanakan kontrak secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, yang mengatur bahwa setiap deviasi spesifikasi teknis merupakan pelanggaran kontrak dan dapat berimplikasi hukum.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan bahwa penyimpangan mutu pekerjaan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Dengan demikian, judul “Wajah Baru Puskesmas Siantan Tengah Perlu Dipertanyakan, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis” tetap relevan, faktual, dan berdasar. Klarifikasi yang disampaikan kepada publik semestinya menjawab temuan teknis di lapangan, bukan mengalihkan isu melalui pemberitaan seremonial yang tidak substansial.
Tim Monitoring AWI Kota Pontianak menegaskan, pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, serta instansi teknis terkait wajib membuka ruang evaluasi teknis dan audit secara objektif. Hal ini penting untuk menjamin kualitas bangunan fasilitas kesehatan yang dibiayai dari uang negara serta memastikan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang aman, layak, dan sesuai standar.
AWI mengingatkan, jika dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis ini tidak ditindaklanjuti secara serius, maka bukan hanya persoalan administratif yang dipertaruhkan, melainkan potensi pelanggaran hukum dan kerugian negara.
(BG/Tim)
.jpg)
.jpg)
0 Komentar